Sekjen NasDem Johnny G Plate Tersangka Korupsi dan Ditahan Kejagung, PDI Perjuangan Tepis Terkait Politik
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Kominfo yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Penahanan elit NasDem ini memicu rumor politik di balik penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga meminta penetapan tersangka Plate tak dikaitkan dengan politik.
"Jadi jangan kita berpikir selalu ini ada kaitannya dengan proses politik, bahwa hukum is hukum, honestly. Hukum kan nggak bisa diintervensi misalnya soal bukti soal yang lain-lain kan tidak bisa, nanti kan akan dibuktikan proses hukum itu di pengadilan dan nanti akan diputuskan oleh hakim. Jadi menurut kami, ini katakanlah dugaan-dugaan yang berasumsi berandai-andai, tapi sekali lagi kalau kami menyakini di zaman era Pak Jokowi proses hukum berjalan dengan benar dan baik," kata Eriko Sotarduga kepada wartawan di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Eriko menilai Kejagung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka lantaran sudah memiliki alat bukti yang cukup. Dia menyebut hal itu akan dibuktikan dalam persidangan.
"Menurut saya, bahwa proses hukum itu kan tidak bisa berjalan dengan begitu saja, katakan pun ada secara proses politik tapi kan proses hukum tidak bisa tanpa ada sebab akibat tanpa ada bukti. Ya kalau kita sebutnya tidak ada asap tanpa api, tidak mungkin seseorang dikatakan menjadi terlibat ini kalau tidak ada memang paling tidak kalau saya tidak salah," kata Eriko.
"Sekali lagi ini proses hukum ya, paling tidak, ada 2-3 alat bukti kan seperti itu. Tapi tentu ini kan harus dibuktikan di dalam pengadilan, proses hukum yang fairness yang betul-betul memang membuka semua hal ini kalau memang apakah beliau atau kah ada pihak-pihak lain yang terkait," tuturnya.
Dia menyebut penetapan Plate sebagai tersangka merupakan satu hal yang memprihatinkan. Menurutnya, hal itu dikarenakan Plate merupakan bagian dari pemerintahan yang menjabat sebagai Menkominfo.
"Artinya ini kan juga hal yang sebenernya sangat memprihatinkan ya artinya sebagai bagian dari pemerintahan, kan ini juga menjadi satu koreksi juga bagi kita semua untuk berjalan dengan baik dan benar ke depannya, seperti itu," ujarnya.
Eriko mengatakan Plate harus menerima dan menghormati proses hukum tersebut. Eriko memberikan apresiasi kepada kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jadi kami di sini tentunya baru mendengar bahwa penahanan terhadap atau dijadikan tersangka terhadap Menkominfo Bapak Johnny G Plate yang baru kita terima sama-sama tentunya sebagai insan politik, sebagai WNI yang baik ya beliau tentu harus menghormati proses-proses hukum yang berlaku," ujarnya.
"Tentu kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung di mana ini adalah satu awal masuknya terhadap yang dinamakan kebenaran, jadi silakan tentu proses ini akan berjalan dan juga beliau sebagai Menkominfo sebagai pribadi tentu harus menjalani ini," imbuhnya.
Surya Paloh Kumpulkan Elit NasDem
Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh langsung mengumpulkan elite partai politik yang dipimpinnya menyusul status Johnny G. Plate sebagai tersangka.
"Barusan ditelepon Pak Surya. Kami akan rembuk rapat dengan Pak Surya," kata Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya, Rabu (17/5/2023).
Willy sendiri belum bisa bicara banyak terkait kasus yang mendera Johnny Plate. Ia pun enggan berspekulasi ihwal dugaan kriminalisasi atas penahanan Plate.
"Ya kita lihat lah nanti, kita nggak bisa berpraduga ya. Kita lihat ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa,” kata Willy.
Diketahui, Johhny Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo.
Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5), Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. (*)