Inilah 10 Pejabat Negara Terkaya di Indonesia, Nomor 2 Wakil Bupati Hartanya Rp 400 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sejumlah pejabat telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun periodik 2022.
Adapun, nilai kekayaan para pejabat negara mulai dari Menteri hingga Walikota dan Bupati cukup fantastis, mulai dari ratusan miliar hingga triliunan.
Seperti diketahui, KPK membuka pelaporan LHKPN untuk harta kekayaan para pejabat negara tahun 2022 hingga 31 Maret 2023.
Berikut 10 besar pimpinan negara terbaru dari jabatan Menteri hingga bupati terkaya yang masuk daftar tersebut:
1. Sandiaga Uno
Mengutip situs e-LHKPN KPK, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) ini memiliki total kekayaan yang dilaporkan Rp 10,99 triliun. Saat ini harta kekayaannya pun sedang dalam proses verifikasi.
Kekayaan Sandiaga tahun 2022 tersebut naik sekitar Rp 300 miliar dibanding hartanya pada 2021. Berdasarkan LHKPN 2021, Sandiaga memiliki harta Rp 10,61 triliun.
2. Aep Syaepuloh
Aep merupakan Wakil Bupati Karawang yang memiliki harta kekayaan yang dilaporkan Rp 400,84 miliar. Namun, KPK belum dapat memerinci secara detail terkait aset apa saja yang dimiliki oleh Aep. Status laporannya pun masih proses verifikasi.
Kekayaan Aep pada tahun periodik 2022 pun naik dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, harta kekayaannya mencapai Rp 392,97 miliar.
3. Andrei Angouw
Andrei merupakan Walikota Manado yang memiliki harta kekayaan pada tahun periodik 2022 mencapai Rp 287,11 miliar. Kekayaannya juga meningkat dari tahun 2021 yang sebesar Rp 275,73 miliar.
Laporan LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi, tapi total harta kekayaannya sudah diumumkan dalam situs KPK.
4. Hadianto Rasyid
Hadianto merupakan Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 266,80 miliar pada tahun periodik 2022. Harta kekayaannya pun naik dari tahun 2021 yang sebesar Rp 266,71 miliar.
Mengutip situs KPK, laporan LHKPN-nya masih proses verifikasi. KPK juga belum mengunggah rincian aset Hadianto.
5. Mohammad Ramdhan Pomanto
Mohammad Ramdhan Pomanto merupakan Wali Kota Makassar yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 212,3 miliar berdasarkan LHKPN untuk tahun periodik 2022.
Meskipun masih dalam proses verifikasi, namun kekayaannya baik dari tahun lalu yang sebesar Rp 204,5 miliar.
6. Donny Yoesgiantoro
Donny Yoesgiantoro menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat yang memiliki Rp 202,4 miliar.
Donny melaporkan pada 16 November 2022 khusus awal menjabat. Dalam laporan LHKPN KPK, asetnya terdiri dari 30 bidang tanah dan bangunan, 1 mobil Toyota Camry, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
7. Filianingsih Hendarta
Filianingsih Hendarta menjabat sebagai Deputi Gubernur, Bank Indonesia (BI). Saat ini, Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Bank Indonesia yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 167,5 miliar.
Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2023 untuk periodik 2022, KPK belum dapat menjabarkan secara rinci dan mengunggah aset-aset milik Filianingsih. Statusnya pun masih dalam proses verifikasi.
8. Jefirstson Richset Riwu Kore
Jefirstson Richset Riwu Kore merupakan Walikota Kupang yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 167,4 miliar. Dalam laporan LHKPN terbarunya, asetnya didominasi aset tanah dan bangunan, serta aset kas dan setara kas.
Hartanya ini disampaikan pada 18 November 2022 sebagai awal menjabat.
9. Fadel Muhammad
Fadel Muhammad menjabat sebagai Wakil Ketua MPR memiliki harta kekayaan sebesar Rp 156,9 miliar. Namun, KPK belum menjabarkan aset apa saja yang dimiliki Fadel.
Laporan kekayaannya yang terbaru untuk periodik 2021, tercatat masih dalam proses verifikasi.
10. Herman Deru
Herman Deru merupakan Gubernur Sumatera Selatan yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 147,8 miliar berdasarkan laporan LHKPN periodik 2022. Namun, KPK belum mengunggah rincian aset milik Herman.
Meski KPK sudah mengunggah sejumlah laporan harta kekayaan pejabat negara, daftar di atas masih mungkin berubah.
Sebab, batas waktu terakhir pelaporan LHKPN adalah pada (31/3/2023). Daftar di atas pun masih terbatas pada lingkup Pimpinan Tinggi Negara. (*)