Korem 031 Wirabima Riau Segera Naik Jadi Kodam, Begini Perkembangan Prosesnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Korem 031/ Wirabima Riau dikabarkan segera akan naik menjadi Komando Daerah Militer (Kodam). Korem 031 merupakan salah satu Korem Tipe A di Indonesia yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Kodam.
Kenaikan status Korem Tipe A menjadi Kodam merupakan rencana besar TNI Angkatan Darat (AD) untuk membentuk Kodam di setiap provinsi. Rencana ini dikabarkan telah direstui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk diajukan ke pemerintah.
Saat ini, ada sebanyak 15 Kodam di seluruh Indonesia. Padahal jumlah provinsi sudah mencapai 38 provinsi pasca pemekaran provinsi baru di Tanah Papua.
"Jadi bukan pembentukan Kodam baru sebenarnya. Tapi ini adalah peningkatan status Korem tipe A yang selama ini ada di tiap-tiap provinsi itu menjadi Kodam," kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan di Mabesad, Jumat (12/5/2023).
Ia menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang lebih efektif dan efisien.
"Juga untuk pengendalian terhadap satuan-satuan pelaksana di lapangan, termasuk satuan pendukung untuk mengatasi persoalan sosial di dalam lingkungan masyarakat seperti bencana alam menjadi efisien," kata Brigjen Hamim.
Menurutnya, pembahasan naiknya Korem Tipe A menjadi Kodam masih sedang digodok di lingkungan Mabes TNI. Masih ada beberapa revisi yang dilakukan.
"Ini kan dua hal yang berjalan simultan, walaupun nanti muaranya sedikit berbeda. Pertama, kemarin adalah pengurangan atau efisiensi beberapa jabatan perwira tinggi. Kemudian, dalam waktu bersamaan mengembangkan Korem tipe A menjadi Kodam. Beberapa hari yang lalu kita ada sedikit revisi juga yang kita serahkan ke Mabes TNI, ini masih digodok di Mabes TNI, kemudian nanti akan disalurkan ke Kemhan," katanya.
Apabila proses penggodokan tersebut sudah dimatangkan di Mabes TNI, maka hasilnya akan dilimpahkan ke Kementerian Pertahanan dan selanjutnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
"Kalau proses di sana kita tidak bisa tahu sampai kapan. Apakah bisa selesai tahun ini, atau tahun depan, atau bisa jadi pengurangan dulu," paparnya.
"Kemudian nanti pengembangan, tergantung pertimbangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan, koordinasi dengan Kementerian PAN RB, kemudian Kementerian Keuangan dan lain-lain. Ini kami belum bisa pastikan," pungkasnya.
Sudah Disetujui Panglima TNI
Sebelumnya, KSAD Jenderal Dudung mengatakan usulan membuat Kodam di setiap provinsi telah disetujui Panglima TNI. Dudung menyebut, Panglima TNI akan meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat lewat Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan selanjutnya diusulkan kepada Men PAN-RB serta dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu).
"Karena kan akan menyangkut masalah anggaran, kita menyesuaikan kalau dari Kemhan bahwa tantangan ke depan," kata Jenderal Dudung.
Dudung menjelaskan rencana membangun Kodam di setiap provinsi untuk menyesuaikan kekuatan yang ada di setiap daerah. Sebagaimana instansi kepolisian yang kini telah ada Polda di setiap provinsinya.
"Karena polisi dulu tipe C Kolonel, tipe ab bintang satu, tipe A bintang dua. Sekarang semua sudah tipe A, semua bintang dua. Sementara di tempat kami provinsi masih ada yang Kolonel, hingga nanti seimbanglah," tutur dia.
Bila usulan ini dikabulkan pemerintah, Dudung menargetkan pembentukan Kodam di setiap Provinsi akan terealisasi secara bertahap selama tahun 2023.
"Tahun ini, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus karena sudah kita usulkan. Tahun ini, kan itu tinggal memindahkan. Contoh Korem Lampung dari Danrem Bintang satu tinggal jadikan Pangdam di situ, nanti Danrem jadi Kasdam," jelas Dudung.
Dasar aturan Kodam diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Kodam dipimpin oleh Panglima Kodam disebut Pangdam yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,” bunyi Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 itu.
Dengan begitu, total Kodam yang ada di Indonesia akan menjadi 38 menyesuaikan total provinsi yang ada. Termasuk di dalamnya pemekaran provinsi hasil dari daerah otonom baru (DOB) Papua dari sebelumnya hanya 15 Kodam.
"Untuk provinsi baru bertahap kalau itu, karena bangunan juga belum ada," jelasnya. (*)