Astaga! Hakim Agung Ini Disebut KPK Berangkat Umrah Usai Terima Uang Suap Perkara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - KPK menyatakan hakim agung Gazalba Saleh berangkat umrah sehari setelah menerima suap. Saat ini Gazalba Saleh sudah ditahan KPK dalam dua kasus yaitu kasus suap/gratifikasi dan kasus pencucian uang.
Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam tuntutan terhadap dua pengacara Yosep Pariera dan Eko, Jumat (12/5/2023). Dalam berkas itu disebut suap itu terkait untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman selama 5 tahun penjara. Hakim agung Gazalba Saleh menyanggupinya.
KPK menunjukkan bukti percakapan asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) dengan Redhy Novarisza (RN) pada 30 Maret 2022. Redhy adalah staf Gazalba Saleh lainnya.
PN:
Bos dalam bisa buat tambah jajan di Mekkah. Mas Redi bisa buat mudik ke Pontianak dn aku bisa buat happy-happy
RN:
Ikut dong happy-happynya hahahaha
"Baik PRASETIO NUGROHO maupun REDHY NOVARISZA menerangkan dalam persidangan, yang dimaksud dengan "Bos Dalam" tersebut adalah hakim agung Gazalba Saleh, Dan yang dimaksud 'buat tambah jajan di Mekkah' dalam percakapan itu adalah pemberian sejumlah uang untuk Gazalba Saleh yang akan menjalani ibadah umroh," urai jaksa.
Setelah dipastikan mendapatkan suap, hakim agung Gazalba Saleh akhirnya menghukum Budiman Gandi Suparman selama 5 tahun penjara pada 5 April 2022. Uang suap lalu bergeser dari Tanaka mengalir ke pengacara diteruskan ke PNS MA dan berakhir ke Gazalba Saleh.
"Pada faktanya adalah benar setelah putusan perkara Nomor 326/K/Pid/2022, Gazalba Saleh berangkat ke Mekkah untuk menjalani ibadah umrah, sebagaimana keterangan Gazalba Saleh sendiri ketika diperiksa di depan persidangan," urai jaksa KPK.
Berikut daftar terdakwa di kasus itu:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
Kluster Terduga Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.(*)