Terkuak Sekarang! Syarat Presidential Threshold Ternyata Dulunya untuk Jegal SBY
SabangMerauke News, Jakarta - Kuasa hukum Ferry Juliantono, Refly Harun, menyebut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dibuat untuk menjegal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencalonkan diri di Pilpres 2009. Ia mengutip pernyataan mantan Ketua DPR Marzuki Alie.
Refly menyampaikan hal itu dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Sejarah presidential threshold 20 persen yang notabene menurut keterangan ketua DPR 2009-2014 Bapak Marzuki Alie itu karena memang dimaksudkan untuk mengadang pencalonan SBY untuk periode kedua," kata Refly dalam persidangan secara virtual, Rabu (19/1/2022).
Refly juga menyebut presidential threshold membuat kedaulatan rakyat bisa berganti menjadi kedaulatan partai. Padahal, ucapnya, kedaulatan rakyat prinsip utama sistem presidensial.
Dia pun menyatakan presidential threshold yang tinggi memicu keterbelahan masyarakat. Refly berkata hal itu terjadi pada saat ini.
"Kami juga mengemukakan fakta sosiologis bagaimana pembelahan antarmasyarakat, antara kau dan aku, memang terjadi, antara pro dan kontra Presiden Jokowi," ujar Refly.
Sebelumnya, aturan presidential threshold dalam UU Pemilu digugat sejumlah pihak. Selain Ferry, ada mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD Fahira Idris, dan aktivis Lieus Sungkharisma.
Seluruh penggugat meminta MK menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR.
Presidential threshold atau syarat pencalonan presiden tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana diatur bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden bisa diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki minimal kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara nasional. (*)