Bea Cukai Amankan 1,1 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Selatpanjang, Pemiliknya Masih Misterius
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Bengkalis berhasil mengamankan sebanyak 100 karton rokok beragam merek ilegal di Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Jumlah rokok yang disita mencapai 1.158.600 batang yang dikemas dalam 6.049 slop tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan ini dilakukan jajaran Bea Cukai Bengkalis bersama Koramil 02 Tebing Tinggi dan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Selatpanjang.
Petugas Bea Cukai Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang, Wachid Aryanto menerangkan, operasi berawal dari informasi yang didapat oleh pihak Bea Cukai Selatpanjang pada Rabu (10/5/2023) lalu. Tim mendapat ada barang baru selesai bongkar di salah satu pelabuhan di Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang.
Kemudian Tim Bea Cukai Bengkalis dibantu Koramil dan Posal Selatpanjang melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut. Alhasil ditemukan barang berupa hasil tembakau jenis rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah banyak.
Wachid menjelaskan, terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut telah diamankan di gudang kantor bantu BC Selatpanjang untuk proses pencacahan dan penanganan lebih lanjut.
"Barang berupa hasil tembakau jenis rokok berbagai merek total 100 karton dibawa ke Gudang Kantor Bantu BC Selatpanjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Wachid menyatajan, hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik rokok tanpa pita cukai tersebut.
"Kita mengamankan barang tersebut sudah berada di gudang dan tidak ada yang bertanggung jawab atau kuasanya. Sampai saat ini tidak ada yang merasa atau mengaku sebagai pemilik atau kuasa barang tersebut," jelasnya.
Namun, kata Wachid pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap kepemilikan barang ilegal tersebut.
"Kalaupun ada info-info terkait pemilik atau kuasa akan kami sampaikan ke Bengkalis," pungkasnya. (R-01)