Kronologi Operasi Senyap Polda Riau Tangkap Kadiskes Kampar, Uang Suap Dipungut dari Kepala Puskesmas Diduga untuk Urus Perkara Korupsi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Zulhendra Das'at (ZA), Jumat (12/5/2023) malam kemarin. ZA ditangkap saat menerima diduga uang suap yang diantar oleh Kepala Puskesmas Sibiruang, Kampar inisial RR.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim penyidik Polda Riau mengamankan uang tunai sebesar Rp 85 juta. Namun, dari hasil pengembangan, diketahui ada transfer uang via rekening sebesar Rp 15 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, OTT ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Pada Jumat kemarin, pihaknya menerima laporan bakal adanya tindak pidana suap di Kampar. Tim kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut.
Diketahui Kepala Puskesmas Sibiruang RR mendapat perintah dari ZA untuk menampung pungutan uang dari sejumlah kepala puskesmas di wilayah Kabupaten Kampar. Setelah uang terkumpul dari sebagian kepala puskesmas, Jumat malam kemarin RR mengantarkan uang ke rumah ZA di Bangkinang.
Penyidik yang dipimpin Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani sudah mengintai pergerakan RR, langsung melakukan penangkapan di rumah ZA.
"Ditemukan ada uang dalam bungkusan plastik sebanyak Rp 85 juta. Uang dikemas dalam paket Rp 5 juta dan Rp 10 juta," terang Kombes Nandang kepada media, Sabtu (13/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengumpulan uang dari jajaran kepala puskesmas tersebut atas dasar arahan ZA. Uang rencananya diduga akan dipakai untuk pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan ZA.
Polda Riau memang sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi kasus dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar.
Kini, penyidik Polda Riau telah menetapkan ZA sebagai tersangka korupsi. Penyidik mengenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana. (*)