Sudah Diarak Pakai Kompang dan Reog, Pendaftaran Bacaleg PAN Ditolak KPU Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Puluhan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Meranti harus gigit jari, Kamis (12/5/2023). Seremonial pendaftaran bacaleg ke KPU Kepulauan Meranti yang disiapkan meriah diiringi tabuhan kompang dan atraksi reog berujung kekecewaan.
Para kader dan pengurus PAN harus putar kanan. Pasalnya, KPU Kepulauan Meranti menolak pendaftaran bacaleg lantaran sudah melewati jadwal yang ditetapkan.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi mengatakan, penolakan berkas dari PAN bersifat final karena sudah ditetapkan sebelumnya. Sesuai jadwal pelayanan, pendaftaran bacaleg hanya dibuka sampai pukul 16.00 WIB. Sementara rombongan PAN menyerahkan berkas pendaftaran pukul 17.30 WIB.
"Pendaftaran berkasnya ditolak karena terlambat datang, mereka datangnya pukul 5.30 sore," kata Hanafi.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, pendaftaran bacaleg dari tanggal 1-13 Mei dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei, pelayanan dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.
"Penolakan ini sudah bersifat final, jadi bukan faktor lain. Hal ini sudah kami sampaikan jauh-jauh hari kepada semua pengurus partai," tegas Hanafi lagi.
Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan membenarkan keterlambatan pendaftaran tersebut. Pihaknya akan kembali mendaftarkan Jumat (13/5/2023) besok.
"Iya, besok kami kembali mendaftar," kata Fauzi Hasan singkat.
Bawaslu Ingatkan Parpol Displin
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengingatkan partai politik peserta pemilu 2024 yang akan mendaftarkan bacaleg harus sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditentukan.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu, Romi Indra menerangkan, kepatuhan partai politik pada ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi poin penting sebagai awal langkah implementasi demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertib dan damai.
Ia menegaskan, sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 468 disebutkan Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu, baik sengketa antar peserta pemilu, maupun sengketa antar penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu.
Objek sengketa tersebut merupakan Keputusan KPU sesuai tingkatan berita acara. Apabila ada hak peserta Pemilu yang dirugikan oleh KPU Meranti, maka parpol dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Meranti.
"Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/ Kota atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU," kata Romi.
Sengketa peserta pemilu dengan penyenggara pemilu terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu dan/ atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu.
Bawaslu Kepulauan Meranti juga mengimbau KPU Meranti melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tepat dan cermat, transparan dan akuntabel.
"KPU Kepulauan Meranti diharapkan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD dalam proses pendaftaran serta melaksanakan tahapan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (R-01)