Tahun Politik Tiba: Kementerian LHK Sudah Terbitkan 2.701 Daftar Penguasa Hutan Ilegal yang Akan Diampuni dengan Bayar Denda, Prosesnya Tertutup!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kembali menerbitkan surat keputusan terbaru tentang daftar subjek hukum yang menguasai hutan tanpa izin (ilegal). Lewat SK terbarunya yang diterbitkan 5 April 2023 lalu, jumlah penguasa hutan tanpa izin makin bertambah banyak.
Subjek hukum adalah istilah (nomenklatur) yang dipakai Kementerian LHK merujuk pada kelompok penguasa hutan ilegal (tanpa izin), meliputi korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, kelompok masyarakat dan lembaga instansi pemerintah.
Adapun SK terbaru yang diteken Menteri Siti itu bernomor: SK.322/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2023. Isinya, ada sebanyak 30 subjek hukum tambahan yang akan mendapat program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
SK Menteri Siti yang terbaru ini adalah surat keputusan yang ke 12 diteken oleh politisi Partai NasDem ini sejak tahun 2021 lalu. Sebelumnya, dalam 11 SK terdahulu, jumlah subjek hukum pengguna hutan tanpa izin berjumlah sebanyak 2.671 subjek hukum. Dengan demikian, saat ini sudah ada sebanyak 2.701 subjek hukum yang terdata di KLHK. Adapun lokasi penguasaan hutan ilegal terluas berada di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyorot secara keras kebijakan pengampunan kejahatan hutan yang ditempuh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalih program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin di tahun politik yang memanas dituding sengaja diciptakan sebagai ruang transaksional para elit politik kekuasaan.
“Tidak berlebihan jika kita sebut Pasal 110A dan 110B (Undang-undang Cipta Kerja) merupakan ruang transaksional yang sengaja dibuat untuk mempertemukan kepentingan korporasi dan para elit di tahun politik. Korporasi dapat pengampunan, para elit dapat ongkos politik,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional dalam siaran pers, Jumat (14/4/2023) lalu.
Pasal 110A dan pasal 110B memuat tentang kebijakan 'pengampunan' atas keterlanjuran penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Lewat pasal tersebut, pelaku kejahatan kehutanan bisa tidak dijerat pidana kehutanan dengan syarat ikut dalam program pengampunan dengan membayar denda administrasi.
Adapun instrumen yang dipakai yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan. PP ini merupakan turunan langsung dari UU Cipta Kerja.
Tahun Politik
Menurut Uli Arta, pengampunan kejahatan kehutanan melalui Undang-undang Cipta Kerja melaju cepat di tahun politik.
Uli Arta menjelaskan, dipastikan KLHK akan menyelesaikan program pengampunan ini sebelum 2 November 2023, sebagaimana mandat 110 A dan 110 B.
"Tentunya batas tenggang waktu ini bukan tanpa konteks yang jelas," jelas Uli.
Berdasarkan tahapan pemilu, pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 adalah masa waktu pendaftaran presiden dan calon wakil presiden, gubernur dan calon wakil gubernur, serta bupati dan calon wakil bupati. Maka setidaknya awal November konsolidasi kepentingan antara, partai-partai politik dan pemberi biaya sudah harus selesai. Hal ini diperkuat dengan proses yang begitu tertutup oleh KLHK.
Uli juga menambahkan subjek hukum selain korporasi juga patut diperiksa lebih jauh. Pasalnya, dalam SK diidentifikasi individu-individu yang memiliki kebun sawit di hutan dengan luasan di atas 25 hektar.
Uli Arya mencuplik temuan dari terbitnya SK Menteri LHK tahap XI di mana teridentifikasi sebanyak 31 individu yang memiliki kebun sawit di atas 25 hektar. Selain individu, kelompok tani dengan komoditas sawit juga rentan dijadikan modus oleh korporasi untuk bisa mendapatkan pengampunan.
"Fakta-fakta yang sering ditemui di lapangan, korporasi membentuk kelompok plasma yang anggotanya merupakan karyawan-karyawan perusahaannya, ataupun beberapa kelompok masyarakat, untuk bisa mendapatkan akses legal di kawasan hutan”, kata Uli.
Isu Pejabat KLHK Bentuk Perusahaan Konsultan Hutan
Di tengah membludaknya subjek hukum program pengampunan hutan ini, muncul rumor dan tuduhan tak sedap. Oknum pejabat KLHK disebut mendirikan perusahaan jasa konsultan kehutanan diduga membantu subjek hukum mengurus program keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Hal itu diungkap oleh Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Soni. Dilansir sidik24jam.com, Soni mengungkap hasil investigasi organisasinya yang menemukan ada oknum pejabat di lingkungan KLHK mendirikan perusahaan konsultan untuk meraup keuntungan dari bisnis keterlanjuran dalam kawasan hutan saat ini.
“Ya saya ada datanya beberapa oknum orang kementerian kehutanan yang mendirikan perusahaan jasa konsultan terkait keterlanjuran dalam kawasan hutan tersebut,” kata Soni pada berita yang dimuat 23 Maret lalu.
Soni menyatakan, perusahaan jasa konsultan kehutanan dibuat dalam akta notaris dan perizinan lainnya.
"Datanya dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan ke KPK di Jakarta," terang Soni.
Ia juga menduga selain oknum KLHK, ada oknum BPN yang diduga terlibat dalam dugaan skandal utak-atik kawasan hutan yang memudahkan orang dapat menguasai hutan seolah-olah sesuai prosedur dan ketentuan.
Desak KPK Mengawasi
Terpisah, Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center Ahmad Zazali SH, MH menyatakan, munculnya isu dugaan adanya oknum KLHK yang membuka praktik bisnis konsultan kehutanan sungguh miris. Ia menyesalkan sikap KLHK yang tertutup sejak inventarisasi dan pengadministrasian subjek hukum penguasa hutan tanpa izin dilakukan.
"Mengingat kabar angin mulai berhembus kalau ada oknum-oknum di KLHK yang ikut bermain menawarkan jasa konsultan kepada subjek hukum yang membayar denda sebagai syarat pengampunan, maka hal ini sangat disayangkan," tegas Ahmad Zazali yang sejak tahun lalu sudah bersuara keras agar KPK memonitor tahapan di KLHK.
"Kan jadi lucu tapi miris. Kalau di Kementerian Keuangan ada jasa konsultan pajak, maka isu saat ini di Kementerian LHK ada konsultan jasa pengurusan keterlanjuran usaha tanpa izin dalam kawasan hutan," jelas Zazali yang juga merupakan Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA).
Menurutnya, publik tidak mengharapkan isu miring di Kementerian Keuangan terjadi juga di Kementerian LHK. Apalagi cuan yang diharapkan negara dari pembayaran denda kehutanan sangat besar mencapai triliunan rupiah.
"Mengingat potensi pendapatan negara dari pembayaran denda pemanfaatan hutan tanpa izin ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliunan rupiah jika dapat dimaksimalkan. Jadi, mestinya para pihak terlibat dan dilibatkan," tegas Zazali.
Ia meminta agar KLHK melibatkan partisipasi pemangku kepentingan daerah dan membuka secara transparan nama-nama serta proses pengampunan melalui pembayaran denda yang ditetapkan pemerintah. Hal ini agar ada kontrol dari publik jika ada oknum KLHK maupun afiliasi kekuatan politik ingin bermain curang meloloskan subjek hukum dari denda.
"KPK juga diharapkan turun tangan melakukan pengawasan untuk menekan adanya potensi 'kongkalikong' dalam pengurusan denda dan pengampunan sektor kehutanan ini," tegas Zazali.
Menteri LHK Siti Nurbaya, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono telah beberapa kali dikonfirmasi soal isu adanya pejabat KLHK yang mendirikan bisnis konsultan kehutanan dan tertutupnya proses penerapan denda tersebut. Namun, ketiganya tidak pernah membalas pesan konfirmasi. (R-03)