Tak Jera! Dalam Dua Bulan PT Energi Mega Persada 2 Kali Cemari Perairan Riau dengan Tumpahan Minyak, Kok Tak Ada Sanksi?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Insiden tumpahan minyak (oil spill) kembali mencemari wilayah perairan Riau. Minyak tersebut merupakan hasil produksi PT Energi Mega Persada (EMP) yang dikelola anak perusahaannya PT Imbang Tata Alam (ITA).
Kejadian tumpahnya minyak yang terbaru berlangsung di Perairan Siak pada Selasa (9/5/2033) kemarin. Dilaporkan tumpahan minyak telah mencemari perairan Siak menerpa sedikitnya tiga kampung di Kabupaten Siak.
Diperkirakan, minyak tumpah (oil spill) telah menyebar hingga radius 3 kilometer garis pantai Sungai Apit. Adapun wilayah yang terdampak pencemaran meliputi Kampung Bunsur, Lalang, dan Mengkapan Kecamatan Sungai Apit.
Kini warga yang berprofesi pencari ikan (nelayan) merasa terancam kehilangan mata pencarian. Apalagi, sejak insiden oil spill tersebut, para nelayan berhenti bekerja khawatir ikan hasil tangkapan telah tercemar minyak.
Kasus pencemaran perairan oleh tumpahan minyak ini menambah daftar insiden serupa yang dilakukan EMP. Pada Kamis (2/3/2023) lalu, minyak EMP juga tumpah wilayah Perairan Kepulauan Meranti.
Itu artinya dalam kurun hanya dua bulan yakni Maret-Mei tahun ini, sudah dua kali pencemaran minyak dilakukan oleh EMP melalui operatornya ITA.
Dalam kasus pencemaran laut yang pertama terjadi di perairan laut dekat areal Sumur TB, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ceceran minyak tersebut berawal dari adanya kebocoran pada selang penyalur (flexible hose) saat menyalurkan minyak dari Lapangan TB menuju kapal penampung minyak (oil barge) yang bersandar di pelabuhan.
Kala itu, ITA mengklaim segera mengambil tindakan dengan melokalisir area kejadian. Perusahaan mengaku hanya dalam tempo 24 jam telah memastikan ceceran minyak bisa dikumpulkan dan dibersihkan kembali.
Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholisin saat itu menyebut tumpahan minyak terjadi di wilayah kelola Malacca Strait. Minyak tumpah karena kegagalan peralatan.
Terjadinya kasus pencemaran minyak oleh EMP melalui operatornya ITA secara beruntun tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, dalam kasus sebelumnya tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah kepada perusahaan tersebut.
Perusahaan hanya diwajibkan mengambil tumpahan minyak di perairan, tanpa pernah ada tindak lanjut evaluasi perusahaan. Sanksi tegas tak pernah diberikan kepada EMP dan ITA. Peran SKK Migas sebagai pengawas operator (kontraktor) migas pun dipertanyakan.
Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod menyatakan, kewenangan melalukan pengawasan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ganti Rugi
Akibat pencemaran minyak EMP di Perairan Siak menyebabkan sejumlah nelayan terancam mata pencariannya. Riki, warga setempat menjelaskan kalau tumpahan minyak juga telah menyebar ke kawasan hutan bakau. Ia meminta agar pembersihan yang dilakukan tidak saja di wilayah badan sungai, namun juga harus diperluas hingga ke hutan bakau.
Ketua Peduli Kampung Nusantara (Peka Nusa), Said Dharma Setiawan mempertanyakan kinerja PT EMP yang lambat menangani oil spill di laut Bunsur. Selain itu juga mengkritik sikap PT EMP dan operatornya PT Imbang Tata Alam (ITA) yang tidak segera melaporkan kejadian ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepada media ia juga mempertanyakan tentang kesiapan perusahaan minyak itu dalam menjalankan rativikasi konvensi internasional terkait pencemaran minyak tahun dan Perpres Nomor 76 tahun 2022 tentang Pengesahan ICOPPRC.
Seharusnya, kata Said, PT EMP dan operatornya PT ITA melakukan identifikasi komponen yang terkena dampak oil spill baik yang di pesisir pantai maupun terhadap dampak ekonomi bagi nelayan. Kemudian juga harus mengedukasi masyarakat setempat ketika terjadi hal darurat seperti itu.
Said juga meminta PT Imbang Tata Alam (ITA) sebagai operator PT EMP untuk mengevaluasi tim HSE. Ia meminta agar kasus pencemaran minyak tumpahan ini tidak dianggap sepele.
Said mendesak SKK Migas turun ke lokasi mengecek pelaksanaan protap yang dilaksanakan oleh PT ITA dalam menangani oil spill tersebut.
Secara khusus ini meminta agar perusahaan tersebut mengganti kerugian para nelayan serta pemulihan lingkungan yang tercemar dan rusak.
Belum diketahui secara pasti apa penyebab terjadinya minyak tumpah (oil spill) ini. Pihak PT Energi Mega Persada dan PT Imbang Tata Alam belum dapat dikonfirmasi. (*)