Wow! 9 Juta Hektare Kebun Sawit Tak Bayar Pajak, Menko Luhut: Bayar Denda, Kalau Tak Mau Diambil Pemerintah!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS) mengungkap luasan kebun kelapa sawit yang tak membayar pajak. Diperkirakan, ada 9 juta hektare tanaman kelapa sawit yang mengemplang pajak ke negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, luasan kebun sawit tertanam di Indonesia saat ini mencapai 16,8 juta hektare. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7,3 juta hektare saja yang membayar kewajiban pajak.
Luhut mengaku meminta BPKP melakukan audit terhadap usaha kebun sawit untuk mengetahui tahapan langkah ke depan. Setelah diaudit ia mendapat angka yang cukup mengejutkan
"Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak," kata Luhut di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Meski hal tersebut merupakan pelanggaran, namun Luhut kurang setuju masalah itu diselesaikan lewat jalur hukum pengadilan. Ia memilih mengusulka kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo agar menjatuhkan sanksi memberikan penalti atau dend terhadap pengemplang pajak kelapa sawit.
"Saya bilang, Pak Presiden enggak usah dibawa legal, pokoknya penalti saja. Berapa yang ditentukan KLHK, dia bayar. Kalau enggak bayar diambil pemerintah," tuturnya.
Luhut khawatir jika persoalan tersebut dibawa ke meja hijau, nasib kebun sawit yang tak membayar pajak akan sama dengan skandal BLBI.
"Kalau dibawa ke pengadilan, seperti BLBI 2023 tidak selesai-selesai, 'kungfu' pengadilan itu macam-macam. Jadi bikin sederhana saja," imbuh Luhut.
2.671 Subjek Hukum
Berdasarkan data yang dihimpun PURAKA, sejak Agustus 2021 hingga Maret 2023, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan 11 surat keputusan yang berisi subjek hukum yang melakukan pembukaan hutan dan kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan. Total ada sebanyak 2.671 subjek hukum (korporasi, kelompok, individu dan instansi pemerintah) yang menguasai lahan tersebut. Kebanyakan lahan hutan yang dikuasai dipergunakan untuk kebun kelapa sawit.
Tujuan penerbitan SK tersebut untuk memberikan 'pengampunan' hingga batas waktu 23 November 2023 mendatang. Hal tersebut merupakan mandat pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja.
Berdasarkan beleid itu, bisa dilakukan upaya pembebasan jerat pidana kehutanan kepada pelaku usaha tanpa izin yang ada sebelum terbitnya UU Cipta Kerja.
Syaratnya, para penguasa hutan tanpa izin bersedia membayar denda dengan rumus perhitungan yang ditentukan oleh KLHK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Luhut Ketua Pengarah Satgas Kelapa Sawit
Untuk mengoptimalkan Tata Kelola Industri Sawit, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara alias Satgas Tata Kelola Industri Sawit.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk memimpin Satgas ini.
Luhut jadi Ketua Pengarah dengan dua wakil, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinaotr Politik Hukum Keamanan Mahfud Md. Sedangkan Suahasil jadi Ketua Pelaksana.
"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," demikian bunyi poin pertimbangan dalam Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur soal Satgas ini, yang diteken Jokowi pada 14 April 2023.
Selain untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, Satgas ini juga dibentuk untuk penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri ini.
Dalam Satgas ini, pengarah bertugas memberi arahan kepada pelaksana terkait percepatan penanganan tata kelola industri dan pemulihan penerimaan tersebut. Lalu pengarah yang akan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melakukan upaya hukum, hingga pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit.
Akan tetapi, Satgas tidak berwenang ke penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait sawit yang sedang ditangani aparat penegak hukum, sedang ada upaya hukum, atau telah inkrah. Satgas ini bertugas sampai 30 September 2024. (*)