4 Pejabat KPU Bengkalis Ditahan Polisi, Kasus Korupsi Rugikan Negara 4,5 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis ditahan pihak kepolisian setempat. Keempatnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan di lingkungan KPU Bengkalis.
Penahanan keempat tersangka disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (9/5/2023) siang tadi.
Adapun keempat tersangka yakni PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
AKBP Setyo menjelaskan, dalam perkara ini ditaksir negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,59 miliar. Adapun kerugian tersebut bersumber dari dana KPU dalam pilkada tahun 2020 lalu sebesar 40 miliar.
Modus korupsi bersama-sama yang dilakukan para tersangka yakni tidak melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan. Akibatnya dana yang dikeluarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran.
"Sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Bimo.
Penyidik juga menemukan kala tersangka CG selaku bendahara tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi CG.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspekktur KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022 tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.760.
Adapun sumber kerugian negara dirincikan sebagai berikut:
a. Tekor kas sebesar Rp 192.570.900 realisasi belanja yang diajukan kepada KPPN dan disahkan dengan SPHL tidak sesuai dengan nilai belanja yang tercatat dalam BKU.
b. Pajak yang telah pungut sebesar Rp 385.662.861namun belum disetor kepada kas negara.
c. Penggunaan pribadi di rekening pribadi bendahara pengeluaran sebesar Rp 485.111.174.
d. Realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672.
e. Kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp 773.740.401.
Adapun keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)