Wow! Jumlah Tabungan Orang Kaya Indonesia Kalahkan APBN 2023, Usai Pandemi Justru Makin Tajir
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jumlah tabungan para orang kaya Indonesia di perbankan mengalami signifikan. Ini seakan membuktikan kalau pandemi Covid-19 justru membuat orang-orang kaya makin tajir.
Jumlah tabungan segelintir orang kaya Indonesia tersebut bahkan mengalahkan angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang dipatok sebesar Rp 3.06 triliun.
Sebaliknya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan orang kaya Indonesia menembus angka Rp 4.280 triliun. Jumlah simpanan tersebut adalah rekening di atas Rp5 miliar.
"Simpanan orang kaya itu meningkat pesat, lebih cepat dibandingkan dengan di bawah Rp 5 miliar,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/5/2023).
Purbaya menjelaskan, simpanan di atas Rp 5 miliar tumbuh 9,3% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pada Maret 2022, jumlah simpanan rekening di atas Rp 5 miliar tercatat sebesar Rp 3.904 triliun.
“Jadi, pertumbuhan simpanan di atas Rp 5 miliar lebih tinggi, jauh di atas rata-rata yang lain,” ujar Purbaya.
Pada sisi lain, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 telah mencapai 99,93% dari total rekening atau setara 510,87 juta rekening.
LPS juga telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di level 4,25% untuk simpanan rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah diputuskan naik 25 basis poin ke level 6,75%.
Keputusan tersebut sejalan dengan laju kenaikan suku bunga simpanan, upaya sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter, serta antisipasi terhadap volatilitas pasar keuangan global.
Ke depan, kata Purbaya, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan sebagai dasar penetapan TBP.
Adapun dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Hal itu dilakukan dengan memantau kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program Penjaminan LPS. (*)