Geger Kasus Dugaan Transfer Uang dari Mitra Bisnis, Sekdaprov Riau Panggil Komisaris PT PIR Jonli
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus transfer uang janggal yang diduga melibatkan Komisaris PT PIR Jonli terus bergulir. Setelah sebelumnya sempat dipanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kini Jonli juga akan dipanggil oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Pemanggilan tersebut diketahui dari surat bernomor 539/ EKO.BUMD/246 tertanggal 8 Mei 2023 yang diteken Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau John Armedi Pinem atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Jonli diminta hadir ke ruang rapat Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning Pekanbaru hari ini Selasa (9/3/2023) pukul 14.00 WIB siang nanti.
Selain Jonli, Direktur Operasional PT Pengembangan investasi, Direktur PT Edco Persada Energi, Direktur PT Datama juga turut dipanggil.
"Menindaklanjuti terhadap berita yang beredar pada media online saat ini adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau, untuk itu perlu klarifikasi Saudara kepada Biro Perekonomian terhadap permasalahan yang beredar pada media tersebut," tulis John Armedi dalam surat pemanggilan tersebut.
PT Pembangunan Investigasi Riau (PT PIR) menjadi perhatian publik setelah akun Twitter @cakrawirabangsa mengunggah sejumlah foto bukti transfer diduga aliran dana dari PT Edco Persada Energi ke Komisaris PT PIR, Jonli.
Akun @cakrawirabangsa mengunggah dua foto bukti transfer. Foto pertama berisi laporan transaksi PT Edco Persada Energi yang ditujukan kepada Rizki lIman senilai Rp 20 juta pada tanggal 5 April 2023.
Kejanggalan dalam transfer itu yakni keterangan lebih lanjut atau extended details yang menyebutkan Pay Biaya Operasional Cost (0c) -Dirops PT. PIR untuk kelancaran operasional Tambang @EPE-CR.
Sementara itu foto kedua berisi transfer sejumlah Rp 34.884,000.00 pada Oktober 2012 ke PT Riway Internasional. PT Riway diketahui adalah sebuah sebuah perusahaan multi level marketing (MLM) yang menjual produk kesehatan.
Anehnya, detail lanjutan atau extended detail yang dituliskan bukannya pembelian barang kepada PT Riway. Melainkan dituliskan Pay Biaya Operasional PIR di Site Peranap Berdasarkan NO,485/EPEHOM/ IX/ 2022. (CR-01)