DPRD Desak Aparat Hukum Bergerak Tangani Banyak Masalah di PT PIR, Pemprov Riau Diminta Gelar RUPSLB
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota Komisi III DPRD Riau, Misliadi meminta aparat penegak hukum bergerak mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh PT Pengembangan Investasi Riau (PIR). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saham mayoritasnya dipegang oleh Pemprov Riau ini dinilai banyak masalah.
"Aparat penegak hukum baik dari kejaksaan atau pun kepolisian harus segera mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh PT PIR," kata Misliadi, Senin (7/5/2023).
Ia juga meminta Pemprov Riau segera melakukan evaluasi total terhadap kepengurusan manajemen PIR.
“Evaluasi total mulai dari jajaran komisaris hingga direksi,” tegas Misliadi.
Menurutnya kasus dugaan transfer uang yang baru-baru ini terjadi terhadap petinggi PIR, hanyalah puncak gunubbg es permasalahan yang terlihat di permukaan.
Misliadi menerangkan, sejumlah persoalan terjadi di PIR di antaranya terkait pengalihan tanggung jawab pembayaran utang (novasi) BUMD PT Riau Airlines di Bank Muammalat Indonesia (BMI). Selain itu juga persoalan di tubuh anak perusahaan PT Riau Power, serta pengangkatan tenaga ahli komisaris tanpa payung hukum yang jelas.
Ia menegaskan hal ini perlu dituntaskan oleh Pemprov Riau selaku pemegang saham sehingga masalahnya tidak berlarut-larut.
"Makanya menurut saya, segeralah laksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) supaya bisa menemukan solusi yang lebih baik dan konkret," tegasnya.
Misliadi menyebut kasus novasi utang PT Riau Airlines ke PT PIR yang mengajukan pinjaman ke BMI dengan skema mudarobbah dan murabbahah sudah dilaporkan direksi ke Polda Riau. Hal ini perlu ditelisik hingga tuntas sehingga tak lagi menjadi benalu menahun yang membuat bobol keuangan perusahaan.
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum baik dari PIR maupun BMI sebaiknya dibuka saja sesegera mungkin,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan persoalan hasil pertemuan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau beberapa waktu lalu yang mengundang Komisaris PT PIR Jonli. Ia mengaitkan pemanggilan tersebut dengan isu transferan dana diduga dari perusahaan kontraktor PT Edco Persada Energi kepada pejabat PT PIR.
"Aparat penegak hukum agar melakukan atensi lebih dalam upaya penegakan hukum terhadap persoalan ini," jelasnya.
Menurutnya, viralnya bukti transfer uang diduga ke petinggi PIR dari mitra kerjanya dalam pengelolaan tambang batubara di Indragiri Hulu itu harus diusut tuntas. Sebab hal ini menyangkut kredibilitas PIR di mata publik.
"Pola yang mereka lakukan mungkin ada unsur ke arah pelanggaran undang-undang, ini sangat kental,” tutup Misliadi.
Geger Transfer Uang
Diwartakan sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) digoyang isu tak sedap. Ini berawal dari beredarnya informasi yang diunggah oleh akun Twitter @cakrawirabangsa sejak kemarin.
Adapun cuitan tersebut berisi dugaan aliran uang diduga kepada petinggi PT PIR dari sebuah perusahaan yang ditulis bernama PT Edco Persada Energi. SabangMerauke News juga menerima diduga bukti transfer uang tersebut lewat email yang masuk ke redaksi, Kamis (4/5/2023).
Dalam kicauanya di Twitter, akun @cakrawirabangsa men-tweet sejumlah foto berisi bukti-bukti transfer diduga dari PT Edco Persada Energi. Foto pertama berisi laporan transaksi PT Edco Persada Energi sebesar Rp 20 juta rupiah pada tanggal 5 April 2023.
Dalam bukti transfer Bank Mandiri tersebut tertera keterangan yang menyebutkan 'Pay Biaya Operasional Cost (OC)-Dirops PT. PIR untuk kelancaran operasional Tambang @EPE-CR'.
Sementara itu foto kedua mencantumkan bukti transfer sejumlah Rp 34.884000 pada Oktober 2012 ke PT Riway Internasional. PT Riway dikenal sebagai sebuah sebuah perusahaan multi level marketing yang menjual produk kesehatan.
Anehnya, detail lanjutan atau extended detail yang ditulis dalam bukti transfer, bukannya pembelian barang produk PT Riway. Melainkan tertulis 'Pay Biaya Operasional PIR di Site Peranap Berdasarkan IOM No. 485/EPEHOM/IX/2022'.
Komisaris PT PIR, Jonli belum bisa dihubungi terkait beredarnya bukti-bukti transfer tersebut. Sementara, penjelasan dari manajemen PIR belum dapat diperoleh.
Pihak PT Edco Persada Energi telah dikonfirmasi soal masalah ini. Dihubungi lewat kontak yang tertera di laman email perusahaan, seorang pria yang mengangkat panggilan WhatsApp mengaku tak bisa memberikan penjelasan.
"Maaf Pak, saya tidak mengetahui perihal tersebut," terang pria tersebut.
Saat diminta siapa pihak yang bisa dikonfirmasi, ia belum memberikan balasan.
Dalam laman website edco.id, PT Edco Persada Energi menyebut dirinya sebagai perusahaan pengembang jasa pertambangan dan penyewaan alat berat. Perusahaan juga tengah mengembangkan usahanya pada jasa pertambangan (mining contractor) di area Sumatera yang berdiri tahun 2017 lalu.
PT Edco mencantumkan sejumlah perusahaan klien mereka. PT PIR termasuk salah satunya.
Diketahui, salah satu bisnis yang dikerjakan oleh PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yakni bergerak di bidang usaha pertambangan operasi produksi bahan galian batubara. Perusahaan ini mengantongi izin dari Bupati Indragiri Hulu pada tahun 2012 silam.
Adapun luas konsesi yang dimiliki yakni 1.750 hektare yang berlaku selama 10 tahun. Wilayah konsesi batubara ini berada di Lubuk Banko Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. (CR-01)