Beli Air Mineral di Alfamart Kuansing, Pria Ini Bobol Kotak Infak Masjid
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian uang kotak infak masjid, Sabtu (6/5/2023). Aksi maling ini terjadi di Alfamart Jalan Proklamasi, Sungai Jering, Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menjelaskan, pelaku berinisial BP (36) diamankan setelah adanya laporan dari pengurus Masjid Alfurqan bahwa ada pencurian kotak infaq yang dititip di depan Alfamart.
BP (36) merupakan warga Sidomulyo, Lirik, Indragiri Hulu diamankan petugas saat berada di Alfamart Sungai Jering.
Pelaku BP awalnya berangkat dari Pekanbaru dengan tujuan ke Air Molek menggunakan sepeda motor. Sabtu sore kemarin, ia tiba di Teluk kuantan singgah membeli air mineral di Alfamart Jalan Proklamasi.
"Setelah membayar air mineral tersebut di kasir, pelaku keluar dan melihat uang dalam kotak infak di depan pintu Alfamart," kata AKP Linter, Minggu (6/5/2023).
Tergiur isi dalam kontak infak tersebut, pelaku lantas membongkarnya. Usai mengambil uang, BP masuk kembali ke toko Alfamart. Rupanya ia hendak menukar uang hasil curian dari dalam kotak infak tersebut ke penjaga toko.
Di dalam toko, kasir menolak permintaan BP menukar uang. Karena takut ketahuan, pelaku meninggalkan uang tersebut di meja kasir kemudian langsung keluar Alfamart dan bersiap mengendarai sepeda motornya.
"Bersamaan dengan itu, anggota kepolisian datang dan langsung mengamankan pelaku. Kepada anggota kepolisian pelaku mengakui telah mencuri uang kotak infak tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Polres Kuansing," ujar AKP Linter.
AKP Linter menambahkan, saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna diproses secara hukum.
Dalam kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah kontak infak, uang sebesar Rp1.077.100 dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
“Dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (CR-03)