Polisi Tangkap Perambah Konsesi Hutan PT Ruas Utama Jaya di Rohil, Alat Berat Ikut Diamankan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir menangkap seorang operator alat berat yang sedang bekerja di area konsesi kehutanan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Kabupaten Rokan Hilir. Sang operator inisial KF (26) diamankan beserta satu unit ekscavator.
Berdasarkan data yang dirangkum, Minggu (7/5/2023) tersangka merupakan warga Dusun Jalutung Makmur Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir.
KF diamankan setelah dilaporkan pihak perusahaan atas nama Salmon (53) karena kedapatan sedang bekerja di Blok Ruas Barat Petak 499-01 berada di Kepenghuluan Jumrah, Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan oleh Satreskrim Polres Rohil.
Juliandi menyebut tindakan hukum tersebut sebagai respon cepat terhadap laporan di grup yang dikirimkan oleh saksi bernama Jumadi. Saat itu disebutkan kalau sebuah alat berat excavator merk Hitachi PC 138 warna oranye sedang bekerja di areal PT Ruas Utama Jaya.
"Setelah dilakukan pengecekan lapangan, alat berat sudah dijaga oleh securitiz sedangkan operator dibawa ke kantor PT Ruas Utama Jaya," ungkap Juliandi.
Selanjutnya pelapor dan saksi membawa terlapor ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Juliandi menerangkan tersangka dikenakan sangkaan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan," pungkas Juliandi. (R-02)