Ini Alasan Uang Kripto Diharamkan oleh Pengurus Nadhlatul Ulama
SABANGMERAUKE, JATIM - Keberadaan uang kripto kini menjadi pergunjingan. Kalangan Agamawan di Riau, khususnya Jawa Timur menyebut uang tersebut haram.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim.
Syarif Katib PWNU Jatim KH Syafrudin mengatakan secara fikih madzhab syarat barang yang bisa diperjualbelikan dalam Islam ada tujuh. Pertama, barang tersebut harus suci. Kedua, bisa dimanfaatkan pembeli secara sah.
Ketiga, bisa diserahterimakan secara fisik. Keempat, pihak yang berakad menguasai akad tersebut. Kelima, nengetahui baik secara fisik dan karakteristik barang tersebut. Keenam, bebas dari riba. Ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai ke tangan pembelinya.
"Dari ketujuh syarat tersebut cryptocurrency tidak memenuhi kategori tersebut dan diharamkan," tegasnya Selasa (2/11/2021).
Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.
Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Keputusan bahtsul masail ini, lanjutnya, akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian Lembaga Bathsul Masail Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.
"Umat Islam harus berhati-hati mencari yang halal dengan cara yang halal," tukasnya. (*)