Pengakuan Seorang PPTK Pemkab Kuansing Dimutasi Gara-gara Tak Mau Penuhi Permintaan Atasan: Saya Tak Ingin Ada Permasalahan Hukum!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing mengaku dimutasi gara-gara memilih tak memenuhi permintaan atasannya. Sang ASN mengklaim tak ingin terjerat urusan hukum jika melakukan pekerjaan tak sesuai aturan, kendati jabatannya harus dicopot.
Pengakuan itu disampaikan oleh Selpi Keswita. Ia bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Umum Setdakab Kuansing dan dipercaya menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bagian Umum Setdakab Kuansing.
Namun, baru tiga bulan diberikan tugas menjadi PPTK, Selpi Keswita mengaku dirinya dimutasi ke Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Kuansing.
Selpi menyatakan telah digeser berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterimanya pada awal April lalu.
Ketika ditanya apa alasan dirinya digeser, Selpi Keswita menyebut kemungkinan akibat dirinya tak bisa mengakomodir keinginan atasannya.
"Keinginan pimpinan saya rasa sudah tak masuk akal. Dugaan saya ini berawal dari acara ESQ yang diadakan beberapa waktu lalu di Batam," kata Keswita, Jumat (5/5/2023).
Keswita menegaskan, sebagai PPTK dirinya tahu soal alokasi anggaran yang akan dipakai untuk kegiatan tersebut. Namun, ia merasa ada tenaga honorer yang dipaksa atasannya untuk tetap diberangkatkan ke acara ESQ tersebut.
"Kok masih dipaksakan honorer yang saya tak pernah tahu itu untuk diberangkatkan," kata Keswita.
Ia menegaskan, jika memang Pemkab Kuansing menginginkan terciptanya good governance maka dirinya siap paling depan untuk melaksanakannya.
"Kalau Pemkab Kuansing ingin pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab katanya good governance, maka pakai saya. Kalau ingin main curang, jangan pakai saya," tegas Keswita.
Ia mengklaim bekerja selalu lurus sesuai aturan yang ada. Sebelum digeser dari PPTK di Bagian Umum, ia mengaku telah menghadap Kabag Umum agar mengganti posisinya dengan orang lain.
"Saya tak mau ada permasalahan hukum di kemudian hari. Makanya kalau sudah tak sesuai aturan, saya tak mau menjalankan," ucap Keswita.
"Saya luruskan, sebelum digeser saya sudah dulu minta untuk digeser lebih awal. Ngapain kerja tak sesuai aturan," tegas Keswita.
Kabag Umum Pebri Mahmud saat dikonfirmasi terkait pengakuan Keswita itu belum bersedia memberikan pernyataan.
Sekda Kuansing Dedi Sambudi saat dikonfirmasi via WhatsApp juga belum menjawab. (CR-03)