Pemkab Bengkalis 'Lemah', Penyegelan Pabrik Sawit PT SIPP Dihadang Alat Berat Perusahaan: Cuma Dipajang di Pinggir Jalan!
SabangMerauke News, Bengkalis - Penyegelan pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Mandau dihadang oleh pekerja perusahaan, Kamis (20/1/2022). Eksekusi pemasangan plang tanda perusahaan telah dicabut izinnya oleh Pemkab Bengkalis tidak maksimal. Alhasil, plang yang disiapkan hanya dipajang di pinggir jalan masuk menuju pabrik tersebut.
Kedatangan tim Pemkab Bengkalis yang dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian, tentara dan Satpol PP dihadang oleh puluhan orang pekerja pabrik tersebut. Kendaraan tim penyegel tak bisa masuk karena alat berat sudah dionggokkan di tengah jalan hingga memblokade pintu masuk menuju pabrik.
BERITA TERKAIT: 'Tamat Riwayat' PT SIPP, Pemkab Bengkalis Cabut Izin Usaha dan Lingkungan Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan
Meski di bawah pengawalan aparat kepolisian dan dihadiri langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko SIK, namun alat berat itu tak kunjung bergerak dan dipindahkan. Akhirnya, pemasangan plang segel hanya ditempatkan di pintu masuk yang jauh dari lokasi pabrik.
Ironisnya, saat penyegelan dilakukan cerobong asap pabrik terlihat mengepul tebal. Diduga masih ada aktivitas di dalam pabrik, meski izin usaha dan izin lingkungan PT SIPP sudah dicabut per 13 Januari lalu. Diduga sejak izin pabrik dicabut, aktivitas pengolahan pabrik masih berlanjut hingga kemarin.
BERITA TERKAIT: Izin PT SIPP Dicabut Pemkab Bengkalis, Aparat Hukum Diminta Bertindak
"Gak maksimal Bang penyegelannya. Tim tidak bisa masuk. Ada alat berat menutup jalan. Kita lihatlah besok apakah pabrik mengolah buah," kata warga kepada SabangMerauke News, usai penyegelan.
BERITA TERKAIT: #PercumaLaporPolisi, Pendemo Tuding Perusahaan Terduga Pencemar Lingkungan PT SIPP di Bengkalis Kebal Hukum
Kejadian ini mirip dengan apa yang terjadi saat tim melakukan penyegelan pertama pada 10 Agustus lalu. Saat itu, tim Pemkab Bengkalis yang juga dikawal sejumlah aparat kepolisian dan tentara dihadang oleh sejumlah orang.
Diwartakan sebelumnya, Bupati Bengkalis melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha dan izin lingkungan PT SIPP pada 13 Januari lalu.
Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.
Adapun pencabutan izin dilakukan lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01.
Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.
Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).
“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.
Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan.
"Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP," jelas Basuki.
Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.
Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Roslin Sianturi warga yang menjadi korban pencemaran limbah PT SIPP meminta agar pemasangan plang pencabutan izin diikuti langkah pengawasan dan pengawalan di lapangan. Diharapkan, Pemkab Bengkalis terus memonitor agar benar-benar pabrik tersebut berhenti operasional.
"Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas," tegas Marnalom.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik.
Marnalom juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan.
Soalnya, dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Marnalom juga mengingatkan Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana lingkungan yang sudah disampaikan pada 23 Februari 2021 lalu. Menurutnya, hampir setahun laporan disampaikan, hingga pencabutan izin perusahaan sudah dilakukan Pemkab Bengkalis, namun belum ada progress penanganan laporan pengaduan tersebut di Polda Riau.
"Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang," tegas Marnalom.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi manajemen PT SIPP ikhwal pencabutan izin usaha dan izin lingkungan perusahaan oleh Pemkab Bengkalis dan penghadangan yang dilakukan perusahaan kepada tim saat pemasangan plang pagi tadi. (*)