Geger Dugaan Transfer Uang Dari Rekanan ke Petinggi PT Pengembangan Investasi Riau, DPRD Minta Gubernur Syamsuar Evaluasi Jonli
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Gubernur Riau Syamsuar mengevaluasi Komisaris PT PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), Jonli. Desakan tersebut disampaikan menyusul geger terbaru dugaan tranfer uang dari rekanan mitra kerja ke oknum petinggi PT PIR.
"Kita minta gubernur evaluasi komisaris itu," kata Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar, Jumat (5/5/2023).
Markarius mengatakan Komisi III sebenarnya sudah mengeluarkan nota dinas ke pimpinan DPRD Riau agar DPRD secara kelembagaan mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja petinggi PT PIR itu.
"Cuma kami belum tahu apakah sudah di follow up oleh pimpinan atau tidak," kata politisi PKS ini.
Jonli kabarnya dipanggil oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada, Kamis (4/5/2023) kemarin. Pemanggilan berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 539/EKO-BUMD/1939 tentang audit operasional PT PIR. Belum diketahui apakah pemanggilan itu juga terkait adanya dana transfer diduga kepada dirinya.
Geger Transfer Uang
Diwartakan sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) digoyang isu tak sedap. Ini berawal dari beredarnya informasi yang diunggah oleh akun Twitter @cakrawirabangsa sejak kemarin.
Adapun cuitan tersebut berisi dugaan aliran uang diduga kepada petinggi PT PIR dari sebuah perusahaan yang ditulis bernama PT Edco Persada Energi. SabangMerauke News juga menerima diduga bukti transfer uang tersebut lewat email yang masuk ke redaksi, Kamis (4/5/2023).
Dalam kicauanya di Twitter, akun @cakrawirabangsa men-tweet sejumlah foto berisi bukti-bukti transfer diduga dari PT Edco Persada Energi. Foto pertama berisi laporan transaksi PT Edco Persada Energi sebesar Rp 20 juta rupiah pada tanggal 5 April 2023.
Dalam bukti transfer Bank Mandiri tersebut tertera keterangan yang menyebutkan 'Pay Biaya Operasional Cost (OC)-Dirops PT. PIR untuk kelancaran operasional Tambang @EPE-CR'.
Sementara itu foto kedua mencantumkan bukti transfer sejumlah Rp 34.884000 pada Oktober 2012 ke PT Riway Internasional. PT Riway dikenal sebagai sebuah sebuah perusahaan multi level marketing yang menjual produk kesehatan.
Anehnya, detail lanjutan atau extended detail yang ditulis dalam bukti transfer, bukannya pembelian barang produk PT Riway. Melainkan tertulis 'Pay Biaya Operasional PIR di Site Peranap Berdasarkan IOM No. 485/EPEHOM/IX/2022'.
Komisaris PT PIR, Jonli belum bisa dihubungi terkait beredarnya bukti-bukti transfer tersebut. Sementara, penjelasan dari manajemen PIR belum dapat diperoleh.
Pihak PT Edco Persada Energi telah dikonfirmasi soal masalah ini. Dihubungi lewat kontak yang tertera di laman email perusahaan, seorang pria yang mengangkat panggilan WhatsApp mengaku tak bisa memberikan penjelasan.
"Maaf Pak, saya tidak mengetahui perihal tersebut," terang pria tersebut.
Saat diminta siapa pihak yang bisa dikonfirmasi, ia belum memberikan balasan.
Dalam laman website edco.id, PT Edco Persada Energi menyebut dirinya sebagai perusahaan pengembang jasa pertambangan dan penyewaan alat berat. Perusahaan juga tengah mengembangkan usahanya pada jasa pertambangan (mining contractor) di area Sumatera yang berdiri tahun 2017 lalu.
PT Edco mencantumkan sejumlah perusahaan klien mereka. PT PIR termasuk salah satunya.
Diketahui, salah satu bisnis yang dikerjakan oleh PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yakni bergerak di bidang usaha pertambangan operasi produksi bahan galian batubara. Perusahaan ini mengantongi izin dari Bupati Indragiri Hulu pada tahuj 2012 silam.
Adapun luas konsesi yang dimiliki yakni 1.750 hektare yang berlaku selama 10 tahun. Wilayah konsesi batubara ini berada di Lubuk Banko Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. (CR-01)