Terungkap! Proyek Payung Mewah Masjid An Nur yang Bermasalah Ternyata Dapat Pendampingan Kejati Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kontrak proyek payung elektrik Masjid Raya An-Nur di Pekanbaru diputus dan dipastikan tak tuntas. Rupanya proyek dengan dana puluhan miliaran rupiah itu dalam pelaksanaannya mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dari informasi yang diterima, proyek itu dikerjakan dengan APBD Riau tahun 2022. Khusus di sisi hukum, proyek didampingi tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. Pendampingan dilakukan selama proyek dikerjakan.
Ikhwal pendampingan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Supardi.
"No problem, karena pendampingan dari sisi hukumnya," tegas Dr Supardi dilansir Detik.com, Kamis (4/5/2023).
Supardi memastikan pendampingan dilakukan setelah dimulai kontrak. Namun terkait proyek diduga pakai tenaga ahli palsu dan kontrak telah diputuskan, Supardi enggan berkomentar.
"Itupun (pendampingan hukum oleh Datun) dimulai sudah kontrak," kata Supardi.
Sebelumnya Sekdaprov Riau SF Hariyanto ngamuk karena proyek payung elektrik di Masjid An-Nur tak tuntas jua. Ia menuding tenaga ahli proyek ini palsu.
Hal itu disampaikan SF Haryanto dalam rapat evaluasi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (2/5/2023). Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dan kepala dinas.
"Saya juga melihat (proyek) Masjid An-Nur, itu sudah jadi pembicaraan nasional. Terus terang saja," kata SF Hariyanto.
SF menyebut proyek tidak kunjung tuntas karena sudah bermasalah sejak awal. Di mana tenaga ahli yang digunakan diduga palsu.
"Saya punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang nggak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya, saya pastikan," kata SF dengan tegas.
"Saya suruh cek semua, saya dapat informasi palsu semua. Semua palsu, kenapa? Tenaga ahli payung itu harus orang yang ahli, bukan yang dipalsukan," kata SF lagi.
Ia lalu meminta pejabat terkait untuk bisa melakukan audit. Sebab Sekda menilai ada yang tidak beres dengan proyek tersebut.
"Saya sudah bilang pak Kepala Biro, cek itu pak. Saya sudah dapat informasi palsu semua," kata SF.
Desak Periksa LPSE
Heboh proyek tenda elektrik mewah senilai Rp 42 miliar di Masjid An Nur Provinsi Riau yang tak kunjung selesai memicu kecurigaan banyak pihak. DPRD Riau pun menyoroti kebijakan pemutusan kontrak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Tindakan pemutusan kontrak disebut tak akan menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, langkah itu dinilai sebagai aksi buang badan Pemprov Riau yang merupakan penanggung jawab proyek.
"Kesalahan sudah terjadi sejak lelang, tapi justru tak pernah dibicarakan sebelumnya. Pengadaan barang jasanya kemana? Jangan buang badan," kata anggota Komisi V DPRD Riau, Mardianto Manan, Kamis (4/5/2023).
Ia menyatakan, diberhentikannya proyek payung elektrik di Masjid Agung Annur harus disorot. Proyek 'mangkrak' yang dikerjakan PT Bersinar Jestive Mandiri itu tak bisa diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi blacklist kepada kontraktornya.
Politisi PAN ini secara tegas mempertanyakan persoalan ini diawali di hulu, yakni pada institusi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Harusnya LPSE itu dievaluasi total, siapa panitianya? Kok bisa palsu (tenaga ahlinya) dan kenapa mereka tidak baca. Jangan-jangan ada main mata antara pemenang tender dan LPSE," ujar Mardianto.
Pemenang Tender Harga Termahal
Mardianto mengatakan ada sejumlah kejanggalan lain dalam penetapan perusahaan pemenang lelang. Tak hanya tenaga ahli yang diduga palsu, PT Bersinar Jestive Mandiri ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan penawaran harga termahal dibanding perusahaan lain yang ikut tender.
Mardianto menjelaskan, sah-sah saja jika perusahaan penawar tertinggi menang lelang. Namun, jika kenyataannya pengerjaan proyek tak beres dan banyak masalah, maka dasar penetapan perusahaan pemenang menjadi tanda tanya besar.
"Kalau yang dimenangkan adalah perusahaan penawar tertinggi, seharusnya kan pekerjaan lebih berbobot dan berkualitas?," ungkapnya.
Ia menyebut proses lelang yang dilakukan berjenjang di LPSE seharusnya bisa mendeteksi kepalsuan yang dilakukan perusahaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Hal ini, kata Mardianto, telah menimbulkan kecurigaan adanya permainan antara LPSE dan perusahaan.
"Kok bisa palsu, dimana yang mengawasinya? Jangan-jangan LPSE dapat fee dari situ," tegas Mardianto.
Pemutusan Kontrak
Diwartakan sebelumnya, Dinas PUPR Riau telah melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku pelaksana proyek. Pemutusan dilakukan sejak 8 April lalu.
Proyek ini molor diselesaikan pada akhir Desember 2022 lalu dan sudah dua kali mendapat perpanjangan 90 hari kerja, payung elektrik yang sempat disebut-sebut mirip di Masjid Nabawi Madinah ini tak kunjung tuntas dipasang.
"Terkait proyek payung ini sudah putus kontrak 8 April. Sekarang pekerja masih merapikan material kita minta bersihkan," kata Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan kepada media, Rabu (3/5/2023).
Arief menyebut pihaknya sudah mengajukan jaminan kegiatan, blacklist perusahaan dan denda. Adapun nilai proyek yang sudah dibayar sebesar 80 persen saat kontrak diputus.
Arief mengaku tak bisa berbuat banyak terkait potensi mangkraknya proyek. Saat ini proyek tengah diaudit oleh Inspektorat Riau.
"Kami berharap dianggarkan di 2023 ini. Intinya nunggu audit, sekarang inspektorat sudah audit. Karena tinggal sedikit, agar bisa dipakai kita harap bisa dianggarkan," kata Arief.
Respon Kajati Riau
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi mengaku telah memerintahkan Asisten Intelijen Kejati Riau mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tenda elektrik mewah tersebut. Langkah awal yang ditempuh yakni melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan analisa hukum.
Supardi menyatakan telah mendapat informasi penggunaan tenaga ahli dalam proyek diduga palsu. Soal informasi ini awalnya diungkap Sekdaprov Riau, SF Haryanto pada Selasa (2/5/2023) kemarin saat rapat evaluasi realisasi APBD Riau 2023.
Proyek tenda elektrik ini diketahui mendapat pendampingan dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau.
"Saya sudah perintahkan Asintel dan Asdatun segera berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Jika ada kerugian negara maka akan kita tindak lebih lanjut,” terang Supardi kepada media, Rabu (3/5/2023).
Payung Ambruk
Kisruh proyek tenda elektrik mewah Masjid An Nur berpuncak pada Sabtu (25/3/2023) silam. Saat itu, proyek yang molor dikerjakan mengalami kerusakan dihempas angin dan hujan deras. Payung menguncup dan tiang penyangganya bengkok.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimiera beralasan payung elektrik Masjid Raya An Nur rusak karena karena faktor cuaca yakni angin kencang dan hujan sangat deras.
"Kerusakan terjadi pada lengan payung bengkok. Hal ini dapat ditangani namun membutuhkan waktu," jelasnya lewat keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023) lalu.
Thomas menjelaskan kalau fungsi payung bukan untuk menahan angin dan hujan. Namun menurutnya payung berfungsi hanya menahan panas.
Proyek tenda mewah elektrik Masjid An Nur Pekanbaru senilai Rp 42 miliar molor dari target waktu penyelesaian. Kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri tak mampu menuntaskan pekerjaan hingga akhir Desember 2022 lalu.
Molornya pengerjaan proyek dinilai sebagai bentuk ketidakbecusan kontraktor yang dimenangkan oleh Pemprov Riau sebagai pelaksana kegiatan. Pemprov Riau memberi perpanjangan masa kerja selama 50 hari hingga 16 Februari 2023 lalu. Namun, pekerjaan juga tak kunjung diselesaikan.
Untuk kali kedua, Pemprov Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum memberikan perpanjangan masa kerja kedua selama 40 hari hingga 28 Maret 2023 namun proyek ini nyatanya tak selesai juga.
Sejak awal proyek ini sudah ditentang oleh beragam kalangan, termasuk anggota DPRD Provinsi Riau. Dewan mempersoalkan anggaran yang besar disedot oleh proyek ini.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau juga menolak proyek ini. Proyek ini dituding mubazir dan hanya menjadi ajang pencitraan Gubernur Riau Syamsuar.
Proyek ini sempat didemo oleh sekelompok massa di Kejaksaan Agung. Mereka menyebut-nyebut nama anak Gubernur Riau ikut cawe-cawean di dalam proyek. Namun, tudingan itu telah dibantah sang putra Gubernur Riau.
Proyek tenda mewah Masjid An Nur juga pernah digugat oleh kontraktor peserta lelang PT Sultana Anugrah di PTUN Pekanbaru. Alasannya, perusahaan pemenang proyek yang ditetapkan justru penawar tertinggi. Namun gugatan itu ditolak PTUN Pekanbaru pada 20 Desember 2022 lalu. (CR-01)