Geger Guru Ngaji Cabuli dan Sodomi 13 Santri, Modus Ajari Salat Tahajud Lalu Minta Dipijit
SABANGMERAUKE NEWS, Jateng - Pagar makan tanaman. Kejadian kekerasan seksual kembali mencoreng lingkungan pendidikan berlabel agama. Kali ini pelakunya adalah guru ngaji. Korbannya tentu saja para santrinya.
Oknum guru ngaji di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Tachyat Subagio (44) telah ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli dan sodomi sedikitnya 13 orang muridnya. Perbuatan bejat pelaku yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023.
Wakapolres Batang Kompol Raharja, saat konferensi pers mengatakan oknum guru ngaji melakukan sodomi pada belasan murid di rumahnya. Sebanyak 13 bocah yang menjadi korban asusila dan sodomi pelaku, dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh polisi.
"Adapun tempat kejadian perkara di Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Kejadiannya rentang waktu tahun 2017 hingga sekarang," kata Kompol Raharja, Kamis (4/5/2023).
Modus yang dilakukan pelaku adalah meminta para korbannya untuk ikut di rumahnya dengan alasan akan diajari cara salat malam atau salat tahajud.
Selanjutnya, pelaku meminta pada korban untuk memijat tersangka. Pada saat korban memijat pelaku, tangan korban diarahkan ke kemaluan tersangka dan melakukan onani.
"Pelaku mengakui aksi bejat tersebut dan dilakukan di rumahnya. Berawal dari santri disuruh pijat pelaku berlanjut aksi cabul dan sodomi. Sedangkan hasil pemeriksaan pelaku, bahwa korban berjumlah sekitar 13 anak. Nanti melihat perkembangan. Untuk usia antara 14 tahun hingga 22 tahun," tambahnya.
Aksi bejat oknum guru ngaji ini telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2023 ini. Kasus ini mulai terungkap saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir April lalu dan kemudian bermunculan korban-korban lainnya.
"Para korban merupakan santri yang mengaji dan ada yang menginap di rumah pelaku. Sedangkan pelaku yakni Tachyat Subagio, (44) tahun yang saat ini bersama barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Tachyat Subagio mengaku menyesal telah melakukan perbuatan asusila.
"Para santri yang terbiasa mengaji dirumah saya, ada yang tidak pulang , ada yang satu Minggu baru pulang seperti itu. Ya karena kedekatan saya dengan para santri itu," kata Tachyat Subagio.
Dirinya mengaku awalnya tidak suka dengan pria dan lebih senang sama perempuan.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun. Dan Pasal 292 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kasus pencabulan yang dialami belasan santri di wilayah Kabupaten Batang ini menambah daftar panjang kasus asusila di Batang.
Sebelumnya di akhir tahun 2022, seorang oknum guru agama di sekolah menengah pertama negeri, nekat mencabuli dan memperkosa 45 siswinya.
Kemudian di awal tahun 2023, juga terjadi pencabulan dan sodomi 21 santri oleh seorang guru rebana dan guru ngaji.
Masih di tahun 2023, kembali lagi terjadi yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren yang melakukan cabul dan perkosaan pada 26 santriwatinya. (*)