SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
    • Pengelolaan Sampah di Kepulauan Meranti Belum Optimal, Pemkab Tinggalkan Skema Insinerator dan Siapkan Sistem Terpadu Bernilai Ekonomi 

      Pengelolaan Sampah di Kepulauan Meranti Belum Optimal, Pemkab Tinggalkan Skema Insinerator dan Siapkan Sistem Terpadu Bernilai Ekonomi 

      20/07/2026  ❘  18:14 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Izin PT Riau Baraharum di Inhu Dicabut Menteri LHK: Lubang Tambang Batubara Dibiarkan, Di Mana Tanggung Jawab Menteri ESDM yang Sudah Dihukum MA?

Raya Desmawanto 20/01/2022  ❘  10:55 WIB • Umum
Bagikan :
Izin PT Riau Baraharum di Inhu Dicabut Menteri LHK: Lubang Tambang Batubara Dibiarkan, Di Mana Tanggung Jawab Menteri ESDM yang Sudah Dihukum MA?

Ilustrasi eksploitasi tambang batubara. Mahkamah Agung telah menghukum Menteri ESDM untuk mereklamasi bekas tambang PT Riau Baraharum di Inhu yang izinnya sudah dicabut Menteri LHK. Foto: Net

SabangMerauke News, Jakarta - Presiden Joko Widodo lewat anak buahnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (RI) Siti Nurbaya telah mencabut izin kehutanan PT Riau Baraharum (RBH) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pencabutan izin PT RBH satu paket dengan gerbong pencabutan izin sebanyak 16 izin perusahaan lain yang berada di Provinsi Riau.

Nama PT Riau Baraharum masuk dalam lampiran kedua Surat Keputusan Menteri LHK Republik Indonesia nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022.

PT Riau Baraharum yang dicabutnya izinnya diduga kuat telah meninggalkan jejak kelam pengrusakan lingkungan. Soalnya, lubang-lubang bekas penggalian tambang batubara di Inhu hingga kini masih dibiarkan menganga, tanpa adanya reklamasi oleh perusahaan.

BERITA TERKAIT:  Bikin Kapok! Menteri LHK Cabut 10 Izin Konsesi 10 Perusahaan Kehutanan di Riau, Ini Daftarnya

Perusahaan ini telah mengeksploitasi tambang batubara sejak 2008 lalu. Namun, entah kenapa pada 2013, PT Riau Baraharum menghentikan aktivitasnya di lokasi tambang dan meninggalkan begitu saja lubang tambang dalam bentuk ukuran kawah atau kolam jumbo.

Ikhwal kelalaian dan pelanggaran lingkungan ini telah digugat oleh Yayasan Riau Madani. Bahkan, Yayasan Riau Madani telah memenangkan gugatan mulai dari gugatan tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi dan sejak 2019 lalu telah berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT:  Efek Jokowi 'Ngamuk': Menteri LHK Evaluasi Total Izin 11 Perusahaan di Riau, Ini Daftar Lengkapnya!

Perkara ini juga menyeret keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang juga dihukum oleh Mahkamah Agung untuk melakukan reklamasi. Soalnya, PT Riau Baraharum sebelum melakukan eksploitasi, telah menyetorkan dana uang jaminan reklamasi ke Kementerian ESDM. Seyogianya, dana jaminan itu bisa dipakai untuk mereklamasi bekas galian tambang yang ditinggalkan PT Riau Baraharum.

Namun, sejak putusan Mahkamah Agung itu inkrah, Kementerian ESDM tak pernah mematuhinya dengan melakukan reklamasi, hingga 5 Januari lalu izin PT Riau Baraharum dicabut oleh Menteri LHK.

Soal kemana dana jaminan reklamasi tersebut disimpan dan dipergunakan, hingga kini masih menjadi misteri. Aparat hukum diminta untuk dapat menelisiknya.

Pihak Kementerian ESDM telah berupaya dikonfirmasi ikhwal reklamasi dan dana reklamasi yang dijaminkan oleh PT Riau Baraharum tersebut. Dua orang pegawai Biro Hukum Kementerian ESDM RI yakni Himawan dan Buana Syahbuddin telah dihubungi oleh SabangMerauke News, sejak kemarin tidak menggubris. Pesan konfirmasi lewat layanan WhatsApp juga tidak dibalas keduanya.

 

MA Nyatakan Kementerian ESDM Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan yang ditetapkan pada 16 Agustus 2019 lalu menyatakan Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait tidak dilakukannya reklamasi bekas tambang batubara PT Riau Baraharum. Oleh sebab itu, Menteri ESDM dihukum mereklamasi bekas tambang batu bara PT Riau Baraharum di Indragiri Hulu, Riau.

 

Trio majelis hakim kasasi diketuai oleh Duduk Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

"Menghukum tergugat I (PT Riau Baraharum) dan tergugat III (Menteri ESDM) untuk melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun kembali 5 lubang besar yang terdapat di atas objek sengketa dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan terhadap objek sengketa," demikian petikan putusan kasasi tersebut. 

Ironisnya, meski putusan kasasi itu telah lama berkuatan hukum tetap, namun hingga kini Menteri ESDM tak kunjung mematuhinya. Bahkan, Ketua Pengadilan Rengat (Inhu) sudah dua kali melayangkan peringatan tertulis (Aanmaning) kepada Menteri ESDM untuk tunduk dan melakukan secara sukarela putusan hukum tersebut.

"Kami menyerahkan eksekusi putusan tersebut kepada pengadilan selaku institusi hukum yang bertugas untuk itu. Tugas kami sebagai pegiat lingkungan telah menggugat perkara ini dan telah mencapai puncaknya dengan telah dinyatakannya perkara inkrah. Keteladanan lembaga pemerintah pada kepatuhan hukum harus ditunjukkan kepada rakyat," kata Surya Darma Hasibuan, SAg, SH, MH, Ketua Yayasan Riau Madani, Kamis (20/1/2022).

Yayasan Riau Madani menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Pada 8 November 2017, PN Rengat menjatuhkan hukuman ke Menteri ESDM untuk melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun kembali 5 lubang besar yang terdapat di atas objek sengketa dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan terhadap objek sengketa.

Menteri ESDM bukannya mematuhi putusan, tapi memilih banding. Namun, upaya Menteri ESDM percuma. Pada 2 April 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan vonis tersebut.

Menteri ESDM masih mencoba mencari cara lepas dari jerat hukum dengan mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung justru makin menguatkan putusan hukum sebelumnya yakni menghukum Kementerian ESDM untuk segera melakukan reklamasi bekas tambang batubara PT Riau Baraharum. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Riau Bara HarumMenteri ESDMMahkamah AgungYayasan Riau MadaniBatubara

BERITA TERKAIT :

  • Ketua Pengadilan Negeri Dicopot: Humas Bantah karena Nikah Lagi, Cuma Masalah Rumah Tangga!

    Ketua Pengadilan Negeri Dicopot: Humas Bantah karena Nikah Lagi, Cuma Masalah Rumah Tangga!

    Hukrim •
    22/12/2021 ❘ 20:13 WIB
  • Gugatan Yusril ke Demokrat AHY Ditolak Mahkamah Agung

    Gugatan Yusril ke Demokrat AHY Ditolak Mahkamah Agung

    Hukrim •
    09/11/2021 ❘ 21:37 WIB
  • Setelah
    Pemberantasan Korupsi

    Setelah 'Algojo' Artidjo Alkostar Meninggal, Mahkamah Agung Dinilai Makin Ramah dengan Koruptor

    Hukrim •
    02/11/2021 ❘ 22:48 WIB
  • Ini Alasan Kuat Publik Menolak Pencabutan Aturan Ketat Remisi Koruptor

    Ini Alasan Kuat Publik Menolak Pencabutan Aturan Ketat Remisi Koruptor

    Hukrim •
    31/10/2021 ❘ 10:06 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan