Izin PT Riau Baraharum di Inhu Dicabut Menteri LHK: Lubang Tambang Batubara Dibiarkan, Di Mana Tanggung Jawab Menteri ESDM yang Sudah Dihukum MA?
SabangMerauke News, Jakarta - Presiden Joko Widodo lewat anak buahnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (RI) Siti Nurbaya telah mencabut izin kehutanan PT Riau Baraharum (RBH) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pencabutan izin PT RBH satu paket dengan gerbong pencabutan izin sebanyak 16 izin perusahaan lain yang berada di Provinsi Riau.
Nama PT Riau Baraharum masuk dalam lampiran kedua Surat Keputusan Menteri LHK Republik Indonesia nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022.
PT Riau Baraharum yang dicabutnya izinnya diduga kuat telah meninggalkan jejak kelam pengrusakan lingkungan. Soalnya, lubang-lubang bekas penggalian tambang batubara di Inhu hingga kini masih dibiarkan menganga, tanpa adanya reklamasi oleh perusahaan.
BERITA TERKAIT: Bikin Kapok! Menteri LHK Cabut 10 Izin Konsesi 10 Perusahaan Kehutanan di Riau, Ini Daftarnya
Perusahaan ini telah mengeksploitasi tambang batubara sejak 2008 lalu. Namun, entah kenapa pada 2013, PT Riau Baraharum menghentikan aktivitasnya di lokasi tambang dan meninggalkan begitu saja lubang tambang dalam bentuk ukuran kawah atau kolam jumbo.
Ikhwal kelalaian dan pelanggaran lingkungan ini telah digugat oleh Yayasan Riau Madani. Bahkan, Yayasan Riau Madani telah memenangkan gugatan mulai dari gugatan tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi dan sejak 2019 lalu telah berkekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT: Efek Jokowi 'Ngamuk': Menteri LHK Evaluasi Total Izin 11 Perusahaan di Riau, Ini Daftar Lengkapnya!
Perkara ini juga menyeret keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang juga dihukum oleh Mahkamah Agung untuk melakukan reklamasi. Soalnya, PT Riau Baraharum sebelum melakukan eksploitasi, telah menyetorkan dana uang jaminan reklamasi ke Kementerian ESDM. Seyogianya, dana jaminan itu bisa dipakai untuk mereklamasi bekas galian tambang yang ditinggalkan PT Riau Baraharum.
Namun, sejak putusan Mahkamah Agung itu inkrah, Kementerian ESDM tak pernah mematuhinya dengan melakukan reklamasi, hingga 5 Januari lalu izin PT Riau Baraharum dicabut oleh Menteri LHK.
Soal kemana dana jaminan reklamasi tersebut disimpan dan dipergunakan, hingga kini masih menjadi misteri. Aparat hukum diminta untuk dapat menelisiknya.
Pihak Kementerian ESDM telah berupaya dikonfirmasi ikhwal reklamasi dan dana reklamasi yang dijaminkan oleh PT Riau Baraharum tersebut. Dua orang pegawai Biro Hukum Kementerian ESDM RI yakni Himawan dan Buana Syahbuddin telah dihubungi oleh SabangMerauke News, sejak kemarin tidak menggubris. Pesan konfirmasi lewat layanan WhatsApp juga tidak dibalas keduanya.
MA Nyatakan Kementerian ESDM Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan yang ditetapkan pada 16 Agustus 2019 lalu menyatakan Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait tidak dilakukannya reklamasi bekas tambang batubara PT Riau Baraharum. Oleh sebab itu, Menteri ESDM dihukum mereklamasi bekas tambang batu bara PT Riau Baraharum di Indragiri Hulu, Riau.
Trio majelis hakim kasasi diketuai oleh Duduk Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
"Menghukum tergugat I (PT Riau Baraharum) dan tergugat III (Menteri ESDM) untuk melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun kembali 5 lubang besar yang terdapat di atas objek sengketa dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan terhadap objek sengketa," demikian petikan putusan kasasi tersebut.
Ironisnya, meski putusan kasasi itu telah lama berkuatan hukum tetap, namun hingga kini Menteri ESDM tak kunjung mematuhinya. Bahkan, Ketua Pengadilan Rengat (Inhu) sudah dua kali melayangkan peringatan tertulis (Aanmaning) kepada Menteri ESDM untuk tunduk dan melakukan secara sukarela putusan hukum tersebut.
"Kami menyerahkan eksekusi putusan tersebut kepada pengadilan selaku institusi hukum yang bertugas untuk itu. Tugas kami sebagai pegiat lingkungan telah menggugat perkara ini dan telah mencapai puncaknya dengan telah dinyatakannya perkara inkrah. Keteladanan lembaga pemerintah pada kepatuhan hukum harus ditunjukkan kepada rakyat," kata Surya Darma Hasibuan, SAg, SH, MH, Ketua Yayasan Riau Madani, Kamis (20/1/2022).
Yayasan Riau Madani menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Pada 8 November 2017, PN Rengat menjatuhkan hukuman ke Menteri ESDM untuk melakukan reklamasi terhadap objek sengketa dengan cara menimbun kembali 5 lubang besar yang terdapat di atas objek sengketa dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan terhadap objek sengketa.
Menteri ESDM bukannya mematuhi putusan, tapi memilih banding. Namun, upaya Menteri ESDM percuma. Pada 2 April 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan vonis tersebut.
Menteri ESDM masih mencoba mencari cara lepas dari jerat hukum dengan mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung justru makin menguatkan putusan hukum sebelumnya yakni menghukum Kementerian ESDM untuk segera melakukan reklamasi bekas tambang batubara PT Riau Baraharum. (*)