Viral 'Bobok Bareng Atasan' Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Karyawan Perempuan, Polisi Bergerak
SABANGMERAUKE NEWS, Jabar - Media sosial dihebohkan oleh cuitan sebuah akun Twitter yang mengekspos tudingan syarat khusus perpanjangan kontrak kerja karyawan perempuan. Adapun persyaratan itu yakni bersedia diajak bobok bareng alias staycation dengan bos perusahaan.
Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023), disebutkan perusahaan berada di daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Perusahaan menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan 'tidur bareng' alias staycation dengan bosnya.
Akun itu menulis kalau syarat nyeleneh ini sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud.
"Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuitan yang viral itu.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tambahnya.
Kapolres Bekasi Kombes Twedi Aditya menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kabar miring itu.
"Sejak kemarin sudah melakukan penyelidikan," ujar Kombes Twedi Aditya, Kamis (4/5/2023).
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyebut telah menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini," kata Dani.
Apabila info tersebut benar, jelas Dani, perbuatan tersebut telah melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, maupun hukum.
"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika," imbuhnya.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani.
Dani menjelaskan kalau selama ini pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.
Pemkab Bekasi akan berkoordinasi bersama Disnakertrans Pemprov Jabar untuk menelusuri masalah yang tengah heboh diperbincangkan di media sosial tersebut.
"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," katanya.
Kemenaker Bergerak
Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya bakal segera mengusut sampai ke akar masalah tersebut untuk mengonfirmasi kebenaran dari isu yang viral di media sosial tersebut.
"Secepatnya (Kemanaker bakal bergerak)," ujar Anwar, Kamis (4/5/2023).
Anwar menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktik tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan maupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktik tersebut.
Pasalnya, hal tersebut jelas termasuk sebagai tindak kekerasan seksual, sehingga sudah masuk dalam ranah pidana. Oleh sebab itu, tindakan hukum harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekrja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut," katanya. (*)