Komitmen Kuat Bank Riau Kepri Syariah Terapkan APU dan PPT untuk Perlindungan Perbankan dan Pencegahan Kejahatan Keuangan
SABANGMERAUKE NEWS - Manajemen PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) memastikan implementasi sistem internal Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi perbankan maupun pengguna jasa perbankan BRK Syariah..
Manajemen BRK Syariah menyadari dalam dinamika perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, mengharuskan bank wajib menerapkan program APU dan PPT secara optimal dan efektif.
Dalam rangka penguatan upaya APU dan PPT tersebut,, manajemen BRK melakukan kunjungan ke kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah Fajar Restu Febriansyah menjelaskan, pertemuan dengan pihak PPATK sebagai sarana untuk mendapatkan informasi penting dalam memperkuat program APU dan PPT yang sejak awal sudah dilakukan oleh BRK Syariah.
"Terlebih setelah BRK Syariah sukses melakukan konversi mulus dari bank konvensional menjadi bank syariah. Komunikasi dengan PPATK menjadi sangat penting karena APU dan PPT ini menjadi isu penting yang harus kita antisipasi," kata Fajar Restu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PPATK dihadiri oleh Direktur Pelaporan Aris Priatno dan Koordinator Kelompok Heni Subekti. Aris menyambut baik kedatangan perwakilan manajemen BRK Syariah.
Menurutnya pembicaraan dalam penguatan peran perbankan dalam program APU dan PPT memang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Aris menjelaskan komunikasi dan koordinasi antara perbankan dengan PPATK sangat penting. Karena bagaimana pun, program APU dan PPT tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab perbankan.
"Kami sangat menyambut baik kedatangan ini. Kami akan memberikan layanan dan informasi yang dibutuhkan agar penerapan APU dan PPT di perbankan secara konsisten dilakukan," kata Aris.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah Fajar Restu Febriansyah menjelaskan, pihaknya sangat berkomitmen dan mendukung program penerapan APU PPT di lingkungan BRK Syariah. Langkah-langkah antipasi terus dikawal dan dimonitoring sehingga sistem yang telah berjalan dapat terus dimaksimalkan.
Perubahan program menjadi fokus utama bagi Bank Riau Kepri Syariah, termasuk penambahan skema yang menjadi mandatory oleh PPATK.
Ia menjelaskan, saat ini aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML) BRK Syariah semakin dikembangkan oleh tim IT. Hal ini akan memudahkan bagi bank jika ada pengembangan/ perubahan Aplikasi GoAML dari PPATK.
BRK Syariah sendiri dalam pernyataan kebijakan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (PPT) berkomitmen untuk mencegah penggunaan produk dan layanannya untuk pencucian uang atau pendanaan teroris.
Dengan demikian, Bank akan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, BRK Syariah menjadikan seluruh aturan perundang-undangan lainnya di antaranya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagai acuan pokok.
Ada lagi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK 01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK 03/2017 tanggal 22 Juni 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 Tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan Yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.01/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 Tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan Yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
Adapun cakupan kebijakan APU dan PPT berlaku di seluruh lingkungan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).
Sementara, program penerapan APU dan PPT melibatkan komponen utama yakni pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris.
Dalam melakukan penerapan APU dan PPT, diterapkan kebijakan dan prosedur yang meliputi, antara lain: identifikasi dan verifikasi nasabah, identifikasi dan verifikasi beneficial owner, pengkinian dan pemantauan.
Dan juga pengelolaan risiko pencucian uang dan dan atau pendanaan terorisme yang berkelanjutan terkait dengan nasabah, negara, produk dan jasa serta jaringan distribusi (Delivery Channels).
Selain itu juga dengan penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi, Cross Border Correspondent Banking dan transfer dana. Terakhir adalah pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses CDD dan penatausahaan kebijakan dan prosedur.
BRK Syariah juga melakukan pengendalian intern dan penerapan sistem informasi manajemen serta selaku melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pelatihan..
Kebijakan dan Prosedur APU dan PPT yang dilakukan BRK Syariah meliputi:
1. Indentifikasi dan penilaian risiko atas penerapan APU dan PPT melalui pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) dengan memperhatikan faktor terkait nasabah, negara atau area geografisnya, produk dan jasa dan jaringan distribusi
2. Pengelompokan Nasabah melalui pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) dengan kategori Nasabah Berisiko Rendah (Low Risk Customer), Nasabah Berisiko Menengah (Medium Risk Customer) dan Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customer).
3. Kebijakan dan Prosedur Prinsip Mengenal Nasabah yang meliputi identifikasi dan verifikasi, pemantauan dan pengkinian, identifikasi transaksi keuangan dan pelaporan.
4. Identifikasi dan pengelompokan Nasabah Politically Exposed Person (PEP) dan Pihak Terkait Poinically Exposed Person (PEP)
5. Uji Tuntas Nasabah/ Customer Due Diligence (CDD) terhadap calon nasabah, nasabah, WIC dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan Uji Tuntas Lanjutan/ Enhanced Due Diligence (EDD) untuk Nasabah Politically Exposed Person (PEP) dan Nasabah Berisiko Tinggi.
6. Screening data calon nasabah/ nasabah terhadap watchlist yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, antara lain Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSP).
7. Penolakan transaksi dan/ atau penolakan hubungan usaha terhadap nasabah dengan rekening anonim atau rekening dengan nama fiktif dan Shell Bank.
8. Pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai dan transaksi keuangan luar negeri melalui aplikasi goAMI dan data nasabah baru melalui Sistem Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT) kepada PPATK.
9. Penerapan program Know Your Employee (KYE).
10. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan dan prosedur APU dan PPT bagi pegawai secara berkala
11. Dokumentasi data nasabah selama jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
12. Kebijakan dan prosedur lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku terkait program penerapan APU dan PPT. (*)