Ini Susunan Satgas Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Apa Kewenangannya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akhirnya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satgas khusus ini bertugas untuk memeriksa apakah benar ada praktik pencucian uang di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
“Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu satgas dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Satgas dibentuk berdasarkan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan adanya dugaan Tindak Pidana Pencuang Uang (TPPU) pada rapat komite TPPU tanggal 10 april 2023.
Termasuk juga sebagai hasil keputusan rapat Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023 yang disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengan Pendapat di Komisi III DPR pada 11 April 2023 lalu.
Mahfud menjelaskan Satgas TPPU ini terdiri dari 3 bagian yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.
Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan, yakni Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Wakil Ketua Komite Airlangga Hartarto dan Sekretaris merangkap anggota Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Tim pelaksana terdiri dari berbagai perwakilan kementerian/ lembaga. Antara lain, sebagai Ketua Deputi 3 Kemenko Polhukam dan wakilnya Deputi 5 Kemenko Polhukam. Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK sebagai sekretaris.
Sementara itu, anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai, Askolani, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Selain itu ada juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri Deputi bidang Kontra Intelijen BRIN , dan Deputi Analisis PPATK.
Selain itu, ada juga tenaga ahli diangkat sebanyak 12 orang yang terlibat dalam Satgas Supervisi TPUU untuk Kementerian Keuangan, yakni:
1. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein
2. Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf
3. Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarief
4. Guru Besar UI Topo Santoso
5. Sekjen TII Danang Widoyoko
6. Dosen UGM Himawan Pradityo
7. Dosen UGM Wuri Handayani
8. Dosen UI Faisal Basri
9. Dosen UI Gunadi
10 Dosen UI Mutia Yani Rachman
11. Dosen UI Mas Achmad Santosa
12. Dosen USU Ningrum Natasya.
Mahfud menegaskan keberadaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dalam tim ini karena dua lembaga tersebut yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan memiliki kewenangan pro justisia.
“Memang penyidik pajak dan bea cukai ada ditjen pajak dan bea cukai karena dia yang menindaklanjuti dan pung kewenangan pro justitia,” kata dia. (*)