Tak Perlu Repot Pulang Kampung untuk Urus Pindah KTP Kepulauan Meranti, Begini Caranya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan pengurusan pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus kembali ke daerah asal dengan meminta surat keterangan pindah. Padahal, urusan yang bikin ribet dan buang waktu itu saat ini tak dibutuhkan lagi.
Warga masyarakat cukup mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat domisili.
Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Agustia Widodo menjelaskan bagi masyarakat yang ingin pindah KTP di Kepulauan Meranti, cukup melengkapi surat keterangan domisili yang ada saat ini seperti KTP dan KK.
"Jadi masyarakat cukup melengkapi syarat dan mengurus dengan datang ke kantor kita. Tidak perlu pulang kampung lagi," ujar Widodo, Rabu (3/5/2023).
Pengurusan pindah KTP tersebut akan dilayani melalui Disdukcapil tempat domisili melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi saat ini.
"Pengurusan pindahnya dari sini melalui electronic office. Bila syarat lengkap, nanti kita akan buat surat keterangan pindah dan kita upload ke sistem untuk disetujui," ungkapnya.
Widodo menegaskan fasilitas pindah KTP domisili tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga selain memudahkan masyarakat juga tak harus mengeluarkan biaya tambahan.
"Kalau masyarakat harus kembali ke daerah asalnya tentu mengeluarkan biaya. Jadi sebenarnya saat ini pengurusan pencatatan sipil cukup sederhana, " tuturnya.
Meski demikian pihaknya tetap selektif dalam memfasilitasi kepindahan KTP. Pasalnya dalam beberapa kejadian, ada masyarakat yang mengurus pindah KTP untuk dimudahkan dalam hal tertentu.
"Seperti ada orang yang mengurus pindah ke sini hanya untuk mengurus paspor. Pengakuannya karena mengurus paspor di daerah asalnya sulit. Makanya kita juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selektif," katanya.
Dirinya juga memastikan dalam pengurusan pencatatan sipil saat ini tidak akan bisa dimanipulasi, karena seluruh data sudah terintegrasi melalui sistem.
"Contoh saat pindah domisili, jadi data awalnya nanti akan diperbarui dan tidak ada lagi data yang ganda." Pungkasnya.
Sebagai tambahan, hingga semester II tahun 2022, penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti yang tercatat melalui aplikasi berjumlah 211.187 jiwa.
Pengurusan pindah domisili diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2028 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. (R-01)