Wow! Rektor UIN Suska Riau Terbitkan Surat Keputusan Atur Grup Media Sosial, Apa yang Terjadi?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas Rajab mengeluarkan kebijakan yang dinilai aneh dan tak lazim. Ia menerbitkan surat tentang penggunaan media sosial di kalangan civitas akademika kampus, khususnya pengaturan tentang grup WhatsApp.
Dalam surat bernomor 0964/R/2023, Khairunnas menetapkan seluruh grup media sosial (medsos) yang mengatasnamakan UIN Suska Riau wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan sesuai dengan tingkat kepentingannya.
Ia juga memerintahkan tiap unit di lingkungan kampus UIN Suska Riau dapat mengusulkan nama grup serta adminnya untuk dapat di-SK-kan.
Surat itu juga menekankan tiap grup medsos yang mengatasnamakan UIN Suska yang telah ada sebelum terbitnya SK, akan dibubarkan paling lama tertanggal 2 Mei 2023.
Khairunnas dikonfirmasi media mengaku surat tersebut dikeluarkan lantaran ada dosen yang selalu membuat kegaduhan melalui WhatsApp grup. Ia menilai pembahasan dalam grup tersebut tidak sehat dan melampaui batas-batas sebagai dosen.
Melihat situasi itu, kata Khairunnas, telah dilakukan rapat pimpinan terdiri dari pimpinan universitas dan dekan-dekan. Rapat tersebut lantas menyepakati langkah-langkah yang harus diambil terhadap persoalan medsos di kalangan civitas akademika UIN Suska Riau.
"Dengan begitu, lalu lintas media sosial itu terjamin kemaslahatan bagi kegemilangan dan keterbilangan UIN Suska Riau," kata Khairunnas dilansir Antara, Selasa (2/5/2023).
Ia mengklaim penerbitan SK pengaturan medsos tersebut sudah dibicarakan melalui forum senat dan mendapat dukungan penuh.
"Pada prinsipnya SK itu ingin mengatur lalu lintas media sosial, agar media sosial terkawal dengan etika-etika sebagai dosen maupun sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai mahasiswa," klaim Hairunnas.
Ia menyebut, saat ini pengaturan masih dilakukan hanya untuk grup medsos berbasis WhatsApp. Namun ke depannya penertiban juga akan dilakukan untuk semua jenis medsos yang mengatasnamakan UIN Suska Riau.
"Terutama WhatsApp dulu. Nanti semua medsos yang mengatasnamakan UIN Suska Riau ditertibkan untuk menjamin maslahat bersama, sehingga hujatan dan fitnah tidak liar," pungkasnya.
Penerbitan SK Rektor tersebut memicu kebingungan di kalangan mahasiswa UIN Suska Riau. Salah satu mahasiswa UIN Suska Riau, Nisa mengaku heran dan mempertanyakan dasar penerbitan SK pengaturan oleh Sang Rektor.
"Menurut saya surat edaran dari rektor itu bisa dibilang otoriter dan tidak jelas. Lucu rasanya jika setiap sosmed yang ada embel-embel UIN Suska harus dapat izin dan SK," ujarnya.
Nisa juga bingung lantaran dalam surat Rektor tidak dijelaskan secara detail, kategori grup medsos apa saja yang diatur dalam SK. Akibatnya di kalangan mahasiswa telah menimbulkan tanda tanya.
"Kan aneh kalau tiap grup kelas atau grup ajang silahturahmi yang ada nama UIN Suska harus meminta izin dan di-SK-kan juga," kata Nisa. (*)