Prof Karomani Sebut Uang Mahasiswa Titipan Bukan Suap Tapi Infak: Universitas Lampung Ketiban Sial, Kampus Lain Juga Ada!
SABANGMERAUKE NEWS, Bandar Lampung - Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yang menjadi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri membela dirinya. Dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacanya, Karomani menyebut uang yang diberikan orangtua mahasiswa sebagai infak bukan suap, melainkan beramal sukarela untuk kepentingan umat.
"Majelis Hakim yang mulia, singkatnya infak bukanlah kedok suap atau riswah, melainkan beramal secara sukarela untuk kepentingan umat. Sangat tidak mungkin saya membangun gedung untuk kepentingan umat dan agama dengan cara melanggar perintah agama. Suap atau riswah adalah perbuatan yang sangat dilarang agama. Nabi Muhammad SAW bersabda, laknatullah rossy wal murtasy," katanya saat membacakan pledoi di Pengadian Tipikor PN Tanjung Karang, Lampung, Selasa (2/5/2023).
Dalam kesempatan ini juga, Karomani mengklaim infak untuk kepentingan umat itu pun tidak seluruhnya dari para orang tua mahasiswa. Dia kemudian menyebut infak itu juga bukanlah sebuah kewajiban.
"Tidak semua infak dari orang tua mahasiswa, ada dari kalangan dosen dan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan Mualimin, memang atas perintah saya untuk bertanya pada para orang tua yang menitipkan anaknya yang sudah lulus test. Apakah mereka mau berinfak atau tidak dan itu pun sekali lagi bukan sebuah kewajiban melainkan terserah keikhlasan mereka, dan tidak ada janji sebelumnya bahwa saya harus meluluskan titipan mereka tersebut," jelas Karomani.
Karomani juga meminta, KPK mendalami keterlibatan Asep Sukohar dan Budi Soetomo. Sebab, merasa tidak pernah memerintahkan keduanya untuk mencari calon mahasiswa baru.
"Sekali lagi, saya tegaskan tidak pernah saya menugaskan siapapun mencari calon mahasiswa titipan, termasuk pada saudara Asep Sukohar dan saudara Budi Soetomo. Mereka yang justru dengan alasan keluarga, tetangga, sahabat dan lain lain, menitipkan nomor tes calon mahasiswa pada saya hampir tiap tahun tanpa saya tahu orang tua mereka dan seperti apa pembicaraan mereka dengan para orang tua mahasiswa tersebut. Silakan KPK dalami," tutupnya.
Pada Minggu lalu, Jaksa KPK menuntut Karomani dengan 12 tahun penjara denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar dan SGD 10 Ribu, jika tidak bisa membayar maka seluruh aset hartanya akan disita serta digantikan hukuman penjara selama 3 tahun.
Menurutnya praktik titip mahasiswa juga terjadi di kampus lain. Keterangan itu disampaikan Karomani ketika dirinya meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (27/4/2023) lalu.
"Tuntutan itu begitu tinggi ya, saya rasa tuntutan itu telah mencederai keadilan. Titip menitip ini kan terjadi juga di beberapa universitas lainnya, dan Unila yang ketiban sialnya," ucap dia kepada wartawan.
Dalam persidangan, Jaksa KPK menuntut Karomani juga dijerat dengan pasal berlapis.
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP," lanjut Jaksa. (*)