KPU Mulai Hari Ini Buka Pendaftaran Bakal Caleg: Selain Kepala Daerah, Profesi Ini Harus Mundur dan Berhenti Praktik Kerja
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia telah resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mulai hari ini, Senin (1/5/2023) hingga 14 Mei 2023 mendatang.
"Pendaftaran untuk DPRD provinsi, kabupaten kota, DPR RI dan DPD RI," kata Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Senin (1/5/2023).
Ia menjelaskan, bagi kepala daerah yang mendaftar diri maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Tak hanya kepala daerah saja, namun bagi PNS, anggota TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/ BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara juga harus mundur dari jabatannya. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Nugroho menjelaskan anggota legislatif yang kembali maju termasuk berpindah wilayah ataupun tingkatan, tak perlu mundur.
"Caleg yang kembali maju tidak harus mundur. Misalnya, ada anggota DPRD Kabupaten/ Kota maju ke DPRD Provinsi, tidak harus mundur," jelasnya.
Selain itu, caleg juga harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.
Profesi atau pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR/ DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga dilarang.
Nugroho menjelaskan, para caleg yang tidak memenuhi ketentuan masih diberikan kesempatan membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri. Namun harus memberikan surat keterangan pengunduran diri saat penetapatn Daftar Calon Tetap (DCT).
"Di tahapan pencermatan calon tetap, itu memang sudah harus punya bukti dia mundur," tegas Nugroho.
Nugroho pun menjelaskan pengunduran diri ini tidak bisa dicabut meskipun bacaleg tidak lolos sebagai caleg atau mengundurkan diri.
"Misalnya di saat pencalonan ternyata ada persoalan, nggak boleh lagi nanti menghentikan pernyataan mundur itu," tegasnya. (*)