Hilang Potensi PAD dari Pemeriksaan K3 Ribuan Perusahaan di Riau, Kini Disnaker Sarankan Bentuk BUMD
![Hilang Potensi PAD dari Pemeriksaan K3 Ribuan Perusahaan di Riau, Kini Disnaker Sarankan Bentuk BUMD](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2023/05/2023-05-01-hilang-potensi-pad-dari-pemeriksaan-k3-ribuan-perusahaan-di-riau-kini-disnaker-sarankan-bentuk-bumd.jpg)
PAD dari sektor pemeriksaan jasa K3 perusahaan di Riau tidak digarap. Foto: Net
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi Riau kehilangan potensi penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pemeriksaan jasa kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Padahal ribuan perusahaan beroperasi di Bumi Lancang Kuning ini.
Dugaan pembiaran muncul manakala makin maraknya terjadi kecelakaan kerja di sejumlah perusahaan besar di Riau. Di antaranya di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan yang menewaskan 11 orang dan juga di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta sejumlah perusahaan lain di Riau.
Pemeriksaan K3 tidak saja terkait dengan PAD semata, namun juga upaya pencegahan kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.
Sejauh ini, layanan pemeriksaan K3 dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJ3) swasta maupun BUMN. Di antaranya dikerjakan oleh PT Sucofindo, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan PT Surveyor Indonesia. Lantas, di mana kreativitas Pemprov dalam menggarap peluang PAD ini?
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Kabid Wasnaker) Disnakertrans Riau, Rival Lino mengklaim secara aturan Pemprov melalui Disnakertrans tidak bisa melakukan pengujian K3. Menurutnya, peran Disnakertrans yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan spesialisasi K3 hanya sebagai evaluator pekerjaan PJ K3.
Disinggung soal Pemprov DI Yogyakarta yang memiliki Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 35 tahun 2018 tentang Tarif Pemeriksaan Jasa K3, Rival menyebut kalau Pergub tersebut tidak lagi diberlakukan.
"Pergub yang di Yogyakarta itu sudah tidak lagi digunakan. Karena ada permasalahan," klaim Rival Lino, Senin (1/4/2023)
Menurutnya, PJK3 ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa K3.
Namun saat ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, pengurusan izin diwajibkan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, penerbitan surat keterangan K3 melalui OSS.
"Disnakertrans Riau hanya mengevaluasi PJK3," jelasnya.
Meski demikian, Rival menyebut saat ini OSS tersebut sedang dalam proses. Pemerintah provinsi diklaimnya sudah sudah melakukan MoU dan baru akan beroperasi dalam dua bulan mendatang.
Terkait potensi PAD dari sektor jasa pengujian K3, Rival menyebut peluang itu justru ada di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika Pemprov Riau membentuk BUMD untuk menyediakan pemeriksaan K3, bisa dilakukan kerja sama business to business.
"Bisa saja dibentuk perusahaan BUMD dan diajukan ke Kemenaker untuk jadi PJK3. Syaratnya berbadan hukum," kata Rival.
"Akan lebih menarik jika ada BUMD yang menjadi PJK3. Sampai saat ini belum ada," kata Rival. (CR-01)