Tok! Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Ribut Paidi, Kurir Pembawa 17 Kilogram Sabu di Dumai
SabangMerauke News, Dumai - Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Dumai menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi BinLabanda karena terbukti sah memiliki 17 paket sabu sabu seberat bersih 17.031,45 gram (17 kg), Rabu.
Sidang Pengadilan Negeri Dumai agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diketuai Abdul Wahab dengan anggota Taufik AbdulHalim Nainggolan dan Relson Mulyadi Nababan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom.
Terdakwa Ribut Paidi mengikuti sidang di Rutan Kelas II B Dumai Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Bumi Ayu dengan didampingi oleh kuasa hukum yang langsung hadir di persidangan.
Putusan pidana penjara seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho ini lalu ditanggapi penasehat hukum dengan menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram, dan sesuai dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (2) undang undang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Wahablewat keterangannya.
Dalam perkara ini, barang bukti narkoba disita berupa 17 satu paket sabu dibungkus plastik warna hijau Da Guan Ying dengan berat bersih 17.031,45 gram dan sebagian telah dimusnahkan pada tahap penyidikan, serta sisa 1 gram untuk bukti di persidangan.
Selain itu, barang bukti lain, satu tas ransel warna abu-abu, dua unit telepon genggam warna hitam diputuskan hakim dirampas untuk dimusnahkan dan 1 unit sepeda motor warna coklat Nomor Polisi BM 5458 HN dirampas untuk negara.
Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Dumai Devitra Romiza menyatakan atas putusan pidana penjara seumur hidup ini JPU bersikap pikir pikir.
"Jaksa penuntut umum bersikap pikir pikir atas vonis majelis hakim ini," kata Devitra. (*)