18 Perusahaan di Riau Diperiksa Disnaker karena Masalah THR Idul Fitri, Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebut ada sebanyak 23 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini. Dari 23 yang masuk tersebut, tercatat sebanyak 17 perusahaan dan satu yayasan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.
Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Riau, Rival Lino mengatakan laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
"Kita sudah membagi pengawas untuk melakukan pemeriksaan terkait pengaduan pelanggaran THR," ujar Rival Lino, Sabtu (29/4/2023).
Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak perusahaan akan disanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Pelanggaran pemberi kerja tidak memberikan THR adalah pelanggaran normatif sesuai Permenaker 6 Tahun 2016. Aduan yang masuk ke Disnaker akan dilakukan penindakan oleh pengawas ketenagakerjaan," tegasnya.
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di pasal 10 dijelaskan pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh dikenai denda sebesar 5 persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selain itu pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Sementara itu, dalam pasal 11 Permenaker tersebut diatur pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan kepada dikenai sanksi administratif.
Merujuk pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tindakan ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (CR-01)