Kaya Raya Pegawai Lapas Bengkalis dari Bisnis Narkoba, Harta Disita dan Diseret ke Meja Hijau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang kasus narkotika dari penyidik Badan Narkotika Nasional. Bersama dengan itu, turut diserahkan barang bukti dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Agus Mulia. Dia merupakan mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Proses tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (19/1/2022). Di sana juga terlihat sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit kendaraan roda empat, dan tiga unit sepeda motor sport.
Sementara itu, dalam daftar barang bukti juga tercantum aset lahan dan rumah, serta uang yang jumlahnya miliaran rupiah.
"Hari ini (kemarin,red) kita terima tersangka dan barang bukti TPPU dengan tersangka Agus Mulia," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lasargi Marel, Rabu petang.
Diterangkan Kajari, untuk barang bukti uang terdiri dari uang tunai Rp500 juta yang dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp1 miliar, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.
Ada juga dalam bentuk mata uang asing Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura sebanyak 341 lembar. "Juga sejumlah kendaraan berupa 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah," terang mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) itu.
Saat tahap II itu, lanjut Kajari, JPU memutuskan untuk melanjutkan proses penahanan tersangka. Agus Mulia selanjutnya dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Kajari menegaskan perkara tersebut diupayakan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan. Dua JPU telah ditunjuk untuk membuktikan perbuatan tersangka, yakni Vince Puspasari dan Nurmala.
Diketahui, tersangka Agus Mulia ditangkap petugas dari BNN Pusat dan BNN Provinsi Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Sabtu, 18 September 2021. Saat itu dia tak sendiri, melainkan bersama seorang pelaku lainnya, Yesi Novita Dewi.
Agus Mulai diketahui pernah bekerja sebagai Pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis dari tahun 2010 sampai 2018. Dalam rentang waktu tersebut, dia pernah bekerja sama dengan seorang pegawai Lapas Bengkalis lainnya, Suci Ramandianto. Untuk nama yang disebutkan terakhir saat ini berstatus terpidana di Lapas Nusakambangan dengan putusan mati.
Kembali ke tersangka Agus Mulia, dia mengaku bahwa cara pembayaran narkotika yang dia kelola yaitu dengan cara uang ditransfer ke beberapa rekening yang dimiliki dan kuasainya atas nama orang lain. Kemudian uang tersebut ditransfer kembali ke rekening orang lain.
Berdasarkan hal tersebut, Agus Mulia dinilai cukup bukti untuk disangka melakukan perbuatan pidana setiap orang menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, baik dalam bentuk benda bergerak, berwujud tidak berwujud yang diketahuinya dari tidak pidana narkotika dan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 5 (1) UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)