Desak Suntikan Modal untuk Bank Riau Kepri dan Jamkrida Dibatalkan, ASPEMARI Singgung Kredit Fiktif dan Kongkalikong
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sekelompok massa yang menamakan dirinya Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) mendesak Gubernur Riau untuk membatalkan penyuntikan dana jumbo kepada dua BUMD. Pendemo menyebut penyertaan modal mencapai sebesar Rp 460 miliar akan diberikan kepada Bank Riau Kepri (BRK) dan PT Jamkrida Riau.
"Penyertaan modal dengan dana besar itu tidak tepat dilakukan di tengah ekonomi dalam pukulan pandemi Covid-19. Gubernur Riau Syamsuar seharusnya peka dengan kondisi ini. Kami minta suntikan dana itu dibatalkan. APBD jangan sampai terkuras hanya untuk BUMD saja, pikirkan juga anggaran untuk rakyat," kata Hafiz, koordinator lapangan aksi damai, Rabu (19/1/2022) siang di depan Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.
ASPEMARI menilai keberadaan BUMD tak kunjung membaik dan selalu menggantungkan hidupnya dari APBD. Geliat bisnis BUMD tak terlihat dan sejumlah pejabat BUMD baik komisaris maupun direksi dinilai tak bekerja dengan produktif.
"BUMD jangan hanya menggantungkan hidup dan bisnisnya pada APBD. Kapan nasib rakyat dipikirkan. Jangan hanya untuk pejabat saja," terangnya.
Pengunjuk rasa juga menuding agar jajaran pejabat BRK dapat memprioritaskan pada pengambilalihan aset kredit fiktif untuk penambahan modal bank. Namun, pendemo tidak menyebut secara detil tudingan kredit fiktif yang terjadi di BRK. Sebaliknya, penyertaan modal dinilai bisa menjadi ajang kongkalilong antara para pejabat Riau dengan BUMD.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, DPRD Riau bersama Gubernur Riau telah menyetujui Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk BRK dan Jamkrida Riau. Adapun total penambahan modal yakni sebesar Rp 170 miliar yang dibebankan dalam APBD 2022 tahun ini. Sebanyak Rp 120 miliar diberikan untuk BRK dan Rp 50 miliar untuk Jamkrida Riau.
Sebelumnya dalam pembahasan awal pansus DPRD tentang penambahan penambahan penyertaan modal BUMD sempat diskenariokan adanya penambahan modal sebesar total Rp 460 miliar untuk kedua BUMD tersebut. Yakni sebesar Rp 360 miliar untuk BRK dan Rp 100 miliar untuk Jamkrida Riau. Hal tersebut pernah disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto.
Penambahan modal untuk BRK itu disebut-sebut sebagai ambisi Pemprov Riau menjadi pemegang saham mayoritas (51 persen) di BRK. Sementara, tambahan modal untuk Jamkrida diangan-angankan agar BUMD di bidang usaha penjaminan kredit ini bisa go nasional.
Pada sisi lain, di internal kedua BUMD tersebut saat ini tengah dilanda prahara etika bisnis yang disorot publik. Yakni soal adanya dugaan kuat pemberian fee secara ilegal kepada sejumlah kepala cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK dari broker PT Global Risk Management (GRM). Tiga mantan kepala cabang BRK telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. (*)