Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Eks Rektor Unila Dituntut KPK Hukuman 12 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Lampung - Persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) memasuki tahap akhir. Eks Rektor Unila, Prof Karomani menjalani sidang tuntutan, Kamis (27/3/2023) di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Lampung.
Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Prof Karomani hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Jaksa juga menuntut Karomani dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Karomani telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga oleh jaksa KPK dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.
Diberitakan sebelumnya, Karomani diduga menerima gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) hingga Rp 6,98 miliar sejak tahun 2020 hingga 2022.
Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023), jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2020.
"Selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa (Karomani) menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru," kata dia.
Kasus suap penerimaan mahasiswa ini menyeret sejumlah nama-nama penting di Indonesia. Bahkan, nama putri Wakil Presiden KH Maruf Amin sempat disebut oleh Karomani ikut menitipkan mahasiswa. Belakangan, pengakuan itu dibantah oleh putri Wapres.
Sejumlah pejabat elit kampus negeri di Indonesia juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam persidangan terungkap kalau praktik titip menitip mahasiswa sudah menjadi kebiasaan yang terus berlanjut.
Kasus korupsi di dunia pendidikan tinggi ini menguak tidak fair-nya proses rekrutmen mahasiswa, khususnya di fakultas yang bergengsi seperti Fakultas Kedokteran.
Penitipan mahasiswa lewat seleksi jalur mandiri ini berlumuran uang suap. Orang yang tidak punya uang, jangan berharap anaknya bisa menembus dinding suap menyuap yang memalukan ini. (*)